Peran dapat diartikan sebagai seperangkat tingkat yang diterapkan dimiliki oleh orang atau lembaga yang berkedudukan dalam masyarakat (Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa) .
Dalam kapasitasnya sebagai Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak, JPPA memiliki status artinya kedudukan JPPA menyebabkan adanya
hak-hak dan kewajiban. Hak merupakan wewenang untuk berbuat sedangkan kewajiban merupakan tugas yang harus dilaksanakan. Kedudukan merupakan posisi tertentu didalam struktur kemasyarakatan yang terbagi menjadi 3 tingkatan:
1. Yang mungkin tinggi
2. sedang-sedang saja, dan
3. rendah (Dari kedudukan tersebut sebenarnya merupakan suatu wadah yang berisi hak-hak serta kewajiban-kewajiban tertentu, yang menimbulkan adanya peranan).
Peranan itu sendiri dibagi menjadi 4 yaitu:
1. Peranan yang ideal (ideal role)
2. Peranan yang seharusnya (expected role)
3. Peranan yang dianggap ole diri sendiri (perceived role)
4. Peranan yang sebenarnya dilakukan (actual role)
Bahwa peranan yang ideal dan seharusnya datang dari pihak-pihak lain, kedua peranan tersebut dapat berfungsi apabila seseorang berhubungan dengan pihak lain (role sector) dengan fokus utamanya adalah dinamika masyarakat. Sedangkan peranan yang sebenarnya berasal dari diri pribadi.
Penggunaan perspektif peranan mempunyai keuntungan diantaranya, lebih mudah membuat suatu proyeksi, karena pemusatan perhatian pada segi prosesual, serta lebih memperhatikan pelaksanaan hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya daripada kedudukan dengan lambang-lambang yang cenderung bersifat konsumtif.
Disini personel JPPA sebagai pemegang peranan (role occupant) melakukan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.. menggunakan peranan ideal dan peranan yang seharusnya.
Peranan ideal tercantum dalam Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan
Republik Indonesia Nomor: B. 110/Mei/PP/Dep.III/2003, Tanggal 11 September 2003, Perihal : Panduan Umum Focal Point dan Pokja PUG (Pengarus Utamaan gender). Dimana secara tegas diharapkan bahwa dalam rangka melaksanakan Pengarus Utamaan Gender (PUG) perlu dilakukan berbagai upaya.
tugas pokok JPPA yaitu:
1. Melakukan pengkajian dan analisa terhadap permasalahan yang berhubungan dengan upaya perlindungan perempuan dan anak
2. Merumuskan kegiatan JPPA
3. Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar