Translate

Kamis, November 10, 2011

Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA)

JPPA adalah singkatan dari Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak. JPPA merupakan wahana paritipatif, tempat tempat berhimpunnya mereka yang peduli dan para pemerhati permasalahan perempuan dan anak. Yang pengurusnya terdiri dari berbagai elemen baik pemerintah, Perguruan
Tinggi, Organisasi Wanita, LSM, maupun individu untuk bersama-sama mengkaji menganalisa permasalahan perempuan dan anak demi menegakkan panji-panji keadilan.
Terbentuknya JPPA  berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan republik Indonesia Nomor: B.110/Mei/PP/Dep.III/2003, Tanggal 11 September 2003, Perihal : Panduan Umum Focal Point dan Pokja PUG (Pengarus Utamaan gender). Dimana secara tegas diharapkan bahwa dalam rangka melaksanakan PengarusUtamaan Gender (PUG) perlu dilakukan berbagai upaya.

Tugas Pokok JPPA
Dalam menghadapi tantangan dan peluang jangka panjang yang jauh ke depan,
 visi program pembangunan pemberdayaan perempuan dirumuskan sebagai berikut:
Terwujudnya kesetaraan gender (dan perlindungan anak) dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan bernegara.
Sedangkan visi Kelembagaan Pemberdayan Perempuan adalah:
Kesetaraan dan keadilan gender, kesejahteraan dan perlindungan anak dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Menurut Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia
Nomor B. 110/Mei/PP/Dep.III/2003, Tanggal 11 September 2003, tugas yang
harus dilakukan sebagai berikut:
1. Peningkatan kualitas hidup perempuan dan menggalakkan sosialisasi
kesetaraan dan keadilan gender.
2. Penghapusan segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan
menegakkan hak asasi manusia bagi perempuan.
3. Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak.
4. Pemampuan dan peningkatan kemandirian lembaga dan organisasi.
5. Meningkatkan mental spiritual, pelaku hidup dengan dasar penghyatan dan
pengamalan Pancasila.
6. Meningkatkan kepedulian, kesadaran dan kepekaan masyarakat terhadap
Perlindungan Perempuan dan Anak, melalui pelayanan dan penyuluhan
hukum untuk memantapkan sistem perlindungan hukum bagi masyarakat
khususnya Perempuan dan Anak.
7. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya
Perempuan dan Anak dengan berbagai kegiatan pelatihan, penyuluhan dan
ketrampilan.
8. Meningkatkan kegiatan penelitian dan pendataan masalah yang dihadapi
dan potensi yang dimiliki Perempuan dan Anak, mengoptimalkan potensi
dan pemberdayaan Perempuan dan Anak Untuk mengatasi masalah
Perempuan dan Anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SwissOutpost.com