Translate

Sabtu, November 12, 2011

DISIPLIN PNS BERDASARKAN UU NO. 43 TAHUN 1999

by sampriste
Pengawasan aparatur negara menuju kepada administrasi yang sempurna sangat tergantung pada kualitas dan profesionalisme pegawai negeri itu sendiri. Undang – Undang No. 43 tahun 1999 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian memberikan jaminan kedudukan serta kepastian hukum bagi pegawai negeri untuk mengatur dan menyusun aparatur yang bersih dan berwibawa, (bebas KKN)..
Pembinaan dan penyempurnaan serta pendayagunaan aparatur pemerintahan, baik kelembagaan maupun ketatalaksanaan dari segi kepegawaian perlu terus ditingkatkan untuk mewujudkan pembangunan secara menyeluruh.
Hal tersebut juga telah digariskan dalam Garis – Garis Besar Haluan Negara 1998 dalam Bab IV mengenai bidang Aparatur Negara disebutkan antara lain, pembangunan aparatur pemerintah diarahkan pada peningkatan kualitas, efisien dan efektif dalam seluruh jajaran administrasi pemerintahan, termasuk peningkatan kedisiplinan pegawai negeri.
Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara dalam menjalankan roda pemerintahan dituntut untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat harus bisa menjunjung tinggi martabat dan citra kepegawaian demi kepentingan masyarakat dan negara.
Tetapi dalam kenyataan dilapangan masih banyak ditemukan pegawai negeri yang kurang tahu dan kurang menyadari akan tugas dan fungsinya sehingga seringkali timbul ketimpangan – ketimpangan  dalam menjalankan tugasnya dan tidak jarang membuat kecewa masyarakat.
Dengan adanya berbagai macam pelanggaran dan kedisiplinan pegawai tersebut, bagaimana pelaksanaan PP No. 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil .
Dari berbagai permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan UU No. 43 Tahun 1999  di Instansi - instansi pemerintahan maka  :
Pelaksanaan UU No.43 Tahun 1999 kaitannya dengan kedidiplinan Pegawai Negeri Sipil  merupakan masalah yang perlu di teliti serta  hambatan–hambatan yang timbul dalam meningkatkan kedidiplinan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Negeri Semarang dan bagaimana cara mengatasinya.
Dari hasil penelitian dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dapat diketahui bahwa pelaksanaan UU No. 43 Tahun 1999 di lingkungan instansi pemerintahan adalah dalam pelaksanaannya yang merupakan tindak lanjut dari UU No.43 Tahun 1999 .
Berdasarkan pada ketentuan tersebut, maka pelaksanaan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan (instansi) pemerintahan, dilakukan dengan cara atau sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku yaitu lewat pengawasan melekat ( Waskat ).
Pengawasan melekat dilakukan agar tujuan dan sasaran kegiatan administrasi kepegawaian tercapai sebagaimana telah digariskan dalam Undang – Undang, dengan pengawasan melekat ini dapat pula mempengaruhi tingkat kedisiplinan atau kegiatan bekerja para Pegawai Negeri Sipil. Adapun hambatan – hambatan yang ada dalam pelaksanaan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan (instansi) pemerintahan antara lain kurangnya sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tugas, kurangnya pemahaman mengenai peraturan disiplin pegawai negeri serta kurangnya sanksi yang tegas dalam setiap pelanggaran.
Bagaimana komentar anda :.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SwissOutpost.com