Translate

Kamis, November 03, 2011

by : sampristi 

Tugas-tugas Satuan Polisi Pamong Praja adalah membantu Kepala Daerah dalam:
  1. Menegakkan Peraturan Daerah.
  2. penyelenggaraan ketertiban umum.
  3. penyelenggaraan ketentraman masyarakat.
Pengertian ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sangat luas, substansinya tidak hanya dan tidak harus ada di dalam Peraturan Daerah tetapi juga ada di dalam Peraturan Perundang-undangan yang ada ditingkat yang lebih tinggi serta di berbagai bidang, dan itu juga menjadi tugas Kepala Daerah untuk menerapkan dan menegakkan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Cara pandang selama ini terhadap Razia gelandangan, pengemis dan anak jalanan memang perlu dirubah. Razia jangan selalu dikaitkan dengan penegakan ketentuan pidana di dalam Peraturan Daerah tetapi sebagai suatu tugas membantu Kepala Daerah menerapkan Peraturan Perundang-undangan dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, yang salah satunya adalah dengan mewujudkan kesejahteraan sosial melalui penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.
Jadi sah-sah saja Satpol PP melakukan razia karena sebetulnya payung hukum sudah lengkap, sudah cukup. Pemerintah Daerah tidak perlu memaksakan diri untuk mengarahkannya kepada pelanggaran ketentuan pidana di dalam sebuah Peraturan Daerah sehingga harus mengangkat penyidik pegawai negeri sipil dan menciptakan kewenangan untuk penyidikan.
Harus diingat bahwa tidak semua pelanggaran Peraturan Daerah dapat disidik oleh penyidik pegawai negri sipil karena tidak semua pelanggaran Peraturan Daerah langsung mengarah kepada ketentuan pidana melainkan merupakan pelanggaran administratif saja.  Untuk menyelesaikan pelanggaran administratif tidak membutuhkan penyidik pegawai negri sipil dan hanya memerlukan petugas atau pegawai biasa. Setiap orang sebenarnya boleh menangkap seseorang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana dan menyerahkannya kepada polisi, jika demikian apalagi terhadap Satpol PP yang jelas diberi tugas oleh Undang-undang untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Penegakan ketentuan pidana dalam penanggulangan gelandangan dan pengemis merupakan ultimum remidium dan baru diterapkan setelah dilakukan tahapan seleksi yang merupakan tindak lanjut dari razia.  Penegakan ketentuan pidana ini sebaiknya berkoordinasi dengan polisi, dengan begitu kita mencoba mendudukkan kembali suatu perkara pada porsinya masing-masing. Pasal 91 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa porsi penyidikan tindak pidana diletakkan dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengkaitkan tugas razia dengan ketentuan pidana dan kewenangan penyidikan akan mempersulit Satpol PP sendiri. Polisi sebagai penegak hukum harus mau melaksanakan tugasnya dan dengan jujur mau mengakui bahwa masalah gelandangan dan pengemis merupakan tanggung jawabnya juga.
Berangkat dari kewenangan-kewenangan yang telah diuraikan sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa Satpol PP tidak memerlukan Peraturan Daerah baru untuk melakukan razia terhadap Gelandangan dan Pengemis.  Yang harus kita pastikan adalah setelah razia dilakukan memang ada suatu upaya yang terpadu dan berkesinambungan untuk mengentaskan kemiskinan sebagai kewajiban Pemerintah Daerah dalam memenuhi hak asasi manusia di wilayahnya.  Karena itu sebelum razia besar-besaran dilaksanakan maka segala sarana dan prasarana, koordinasi, penguatan lembaga perlu dipersiapkan terlebih dahulu agar upaya yang dimaksudkan untuk memenuhi hak asasi manusia tersebut menjadi sia-sia dan menimbulkan masalah baru.
Upaya paksa memang pasti akan terjadi, kejar-kejaran dengan aparat, dan sedikit kekerasan pasti akan terjadi. Hal tersebut tidak bisa dihindari dan harus dimaklumi, tetapi tentu ada batas-batas agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia.  Tugas kita semua untuk ikut mengawasi agar tidak terjadi suatu tindakan berlebihan yang akan dilakukan oleh aparat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SwissOutpost.com