Translate

Kamis, Mei 31, 2012

Types of Public Policy


Public policy there are several kinds of species:A. Substantive and procedural Politic, a policy seen from the substance and policy issues facing views of the parties involved in the formulation (policy stakeholders)
2. Distributive,
     redistributive and Regulatory Poicies, a policy that sets out:Provision of services / benefits        to individuals, groups, companiesFor example: Policies to protect the local batik productsThe transfer of the allocation of wealth, property or rightsFor example: The policy of land ownershipRestriction / prohibition against the actions / measuresFor example: Policies regarding the prohibition of owning and using firearms, alcohol, addictive substances and psychotropic substances, trade in endangered animals / protected state.
3. Materials Policy, 
    a policy regarding the allocation / provision of material resources for the real recipients.For      example: The policy of making a simple house (Type 21) for every developer who will make the housing complex, simple flats (Rusunawa) for residents who live in very dense settlements, anti-quake houses for earthquake victims
4. Public goods and private goods policies
:Public Good Policies, a policy regarding the provision of goods / services by the government, for the public good.For example: a policy of security protection (wear a helmet and lights for bikers, wearing seat belts for car drivers, the availability of fire extinguishers for each building including water hidrant), the policy regarding the provision of public services and comfort (well, a policy that distinguishes transport services VIP class, business class or economy class, the policy provision of public roads, highways and making the opening of the overpass)Private Good Policies, a policy regarding the provision of goods / services by the private sector, to individual interests / perorangaan on the open market in exchange for a fee.For example: the provision of places of entertainment / tourism, hotel, restaurant, villa, resort, swimming pool of fresh water, sea water swimming pool, taxi.In addition there is a policy on public goods if the goods or services, including the category of private goods, but is part of the public services, it is called a Publicly Provided Private Goods means private goods provided by the state. For example: the provision of tourist attractions that run the local government

Senin, Mei 28, 2012

OBRAL UANG

Uang Gratis Dari UNIK - Rp 2000 per Signup Referral - Unik adalah singkatan dari uang Elektronik. Beralamat di www.unik.co.id. Unik sesuai dengan namanya, yaitu uang elektronik, anda bisa membayar tagihan listrik, telepon, membeli pulsa dengan mudah, langsung dari akun unik anda. Tidak perlu keluar rumah untuk itu.

Nah, setelah sempat bagi-bagi pulsa gratis beberapa waktu yang lalu, kini Unik kembali menggelar promo. Promo kali ini adalah bonus Rp 2000 untuk setiap referral yang mendaftar via url referral kita.


Cara mengikuti program ini:
  1. Bagikan link referensi dan dapatkan Rp 2,000 untuk SETIAP teman yang mendaftar UNIK melalui link Anda dan teman Anda akan mendapatkan Rp 2,000 karena mendaftar. Langkah – langkah bagi pelanggan UNIK untuk membagikan link referensi:
  2. Validasi email Anda (jika belum).'Like' UNIK di Facebook.Bagikan link Anda. Teman Anda harus meng-KLIK di link Anda dan segera mendaftar melalui halaman yang ditampilkan agar Anda mendapatkan bonus. Teman Anda harus melengkapi seluruh proses pendaftaran termasuk validasi alamat email dan 'Like" UNIK di Facebook untuk menerima bonus.Untuk menerima bonus, teman Anda harus mendaftar melalui shared-link yang Anda tampilkan.
  3. Bonus tidak akan diberikan jika teman Anda TIDAK mendaftar melalui link tersebut.Untuk menerima bonus dari link referensi, Anda harus terus "Like" UNIK di Facebook.Batas total bonus untuk pemberi referensi adalah Rp 1,000,000 setiap akun.Bonus dari promosi ini tidak dapat ditarik tunai dari UNIK.Hanya berlaku satu akun promosi untuk setiap pelanggan.UNIK memiliki hak penuh untuk segera menangguhkan akun dan membatalkan bonus jika ada kecurigaan terjadinya kecurangan (misal: lebih dari satu akun UNIK per orang, lebih dari satu akun promosi per orang, kesalahan data/data tidak akurat, dsb).Promosi ini dapat berakhir sewaktu-waktu berdasarkan kebijakan UNIK tanpa pemberitahuan.

Klik disini untuk mendaftar UNIK.

Kamis, Maret 29, 2012

HAK CIPTA

Suatu hasil karya kreatif yang akan memperkaya kehidupan manusia akan dapat menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk mengembangkannya. Apabila si pencipta karya-karya tersebut tidak diakui sebagai pencipta atau tidak dihargai, karya-karya tersebut mungkin tidak akan pernah diciptakan sama sekali.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HAKI) merupakan hak atas kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. HAKI memang menjadikan karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia yang harus dilindungi. Kemampuan intelektual manusia dihasilkan oleh manusia melalui daya, rasa, dan karsanya yang diwujudkan dengan karya-karya intelektual. Karya-karya intelektual juga dilahirkan menjadi bernilai, apalagi dengan manfaat ekonomi yang melekat sehingga akan menumbuhkan konsep kekayaan terhadap karya-karya intelektual.
Dalam perkembangannya, muncul pelbagai macam HAKI yang sebelumnya masih belum diakui atau diakui sebagai bagian daripada HAKI. Dalam perlindungan Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariff and trade – GATT) sebagai bagian daripada pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah disepakati pula norma-norma dan standar perlindungan HAKI yang meliputi :
Hak Cipta dan hak-hak lain yang terkait (Copyright and Related Rights).
Merek (Trademark, Service Marks and Trade Names).
Indikasi Geografis (Geographical Indications).
Desain Produk Industri (Industrial Design).
Paten (Patents) termasuk perlindungan varitas tanaman.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lay Out Designs Topographics of Integrated Circuits).
Perlindungan terhadap Informasi yang dirahasiakan (Protection of Undisclosed Information).
Pengendalian praktik-praktik persaingan curang dalam perjanjian lisensi  (Control of Anti Competitive Practices in Contractual Licences).
Di Indonesia, pengaturan tentang hak cipta mengalami beberapa kali perubahan dan pergantian Undang-Undang yaitu UU No.8 tahun 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 17 tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 tahun 1997 terakhir dengan UU No. 19 tahun 2002 (selanjutnya disebut dengan UUHC).
UUHC membawa kemajuan baru dalam perlindungan hak tersebut, yang meliputi perlindungan terhadap buku, program komputer, pamflet, sampul karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Secara spesifik, Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain :
Database merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi;
Penggunaan alat apapun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media radio, media audio visual dan/ atau sarana telekomunikasi;
Penyelesaian sengketa oleh pengadilan niaga, arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa;
Penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak ;
Batas waktu proses perkara perdata di bidang hak cipta dan hak terkait baik di pengadilan niaga maupun di Mahkamah Agung ;
Pencantuman hak informasi manejemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
Pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana berteknologi tinggi;
Ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
Ancaman pidana dan denda minimal;
Ancaman pidana tetap terhadap perbanyakan penggunaan program komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
Dari sekian banyak ciptaan yang dilindungi sesuai UU itu, penulis mengkhususkan pembahasannya pada hak cipta atas lagu atau musik, mengingat maraknya pelanggaran yang terjadi. Bahkan Indonesia pernah dikecam dunia internasional karena lemahnya perlindungan hukum terhadap hak cipta musik dan lagu tersebut. Sesuai laporan kantor perwakilan perdagangan Amerika Serikat (USTR atau United States Trade Representative) sebelum tahun 2000, Indonesia merupakan satu-satunya negara ASEAN yang masuk dalam kategori Priority Watch List (pada peringkat ini pelanggaran atas HAKI tergolong berat sehingga Amerika Serikat merasa perlu memprioritaskan pengawasannya terhadap pelanggaran HAKI di suatu negara mitra dagangnya).

Sabtu, Maret 10, 2012

Trafiking by sampristi

Trafiking berasal dari bahasa Inggris yang mempunyai arti “illegal trade” atau perdagangan illegal.56
“Trafficking is the illicit and clandestine movement of persons across national and international borders, largely from developing countries and some countries with Kita memang sudah sering mendengar kata Trafiking yang dimana masyarakat secara luas mengetahui yang dimaksud disini ialah perdagangan manusia. Namun apabila hanya melihat dari kata ini saja kita tidak dapat menggambarkan bagaimana atau apa sebenarnya perdagangan manusia tersebut. Dan oleh karena itu maka perlulah diketahui lebih lagi apa yang dimaksud dengan perdagangan manusia atau trafiking tersebut. Dalam kamus Webster’s College Dictionary dikatakan sebagai berikut yaitu: Trafficking, to carry on traffic, especially illegal (in a commodity). Jadi, mengangkut dalam suatu lalu lintas dengan kata lain memindahkan sesuatu dengan cara illegal. Oleh karena itu, beberapa penulis menyebut trafiking sebagai perdagangan illegal manusia. Tapi, istilah ini ditolak oleh peserta seminar hasil penelitian Convention Watch yang dilaksanakan di UI Jakarta tanggal 30 Juni 2006 oleh karena menurut mereka perdagangan manusia tidak ada yang legal karena itu tetaplah sebuah kejahatan. Berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 49/166 mendefinisikan trafiking dengan:
economies in transition, with the goal of forcing women and girl children into sexually or economically oppressive and exploitative situations for the profit of recruiters, traffickers, and crime syndicates, as well as other illegal activities related to trafficking, such as forced domestic labour, false marriages, clandestine employment and false adoption”.
Yang bila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia ialah:
“Perdagangan ialah suatu perkumpulan gelap oleh beberapa orang di lintas nasional dan perbatasan internasional, sebagian besar berasal dari Negara-negara yang berkembang dengan perubahan ekonominya, dengan tujuan akhir memaksa wanita dan anak-anak perempuan bekerja di bidang seksual dan penindasan ekonomis dan dalam keadaan eksploitasi untuk kepentingan agen, penyalur, dan sindikat kejahatan, sebagaimana kegiatan illegal lainnya yang berhubungan dengan perdagangan seperti pembantu rumah tangga, perkawinan palsu, pekerja gelap, dan adopsi”.
Sedang berdasar pasal 3 Protokol Palermo (Protokol untuk mencegah, menekan dan menindak trafiking manusia, khususnya kaum perempuan dan anak-anak) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan trafiking ialah:
“ perekrutan, pengiriman ke suatau tempat, pemindahan, penampungan atau penerimaan melalui ancaman, atau pemaksaan dengan kekerasan atau dengan cara-cara kekerasan lain, penculikan, penipuan, pengaiayaan, penjualan, atau tindakan penyewaan untuk mendapatkan keuntungan atau pembayaran tertentu untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi setidaknya, mencakup eksploitasi melalui pelacuran, melalui bentuk lain eksploitasi seksual, melalui kerja paksa atau memeberikan layanan paksa, melalui perbudakan, melalui praktik-praktik serupaperbudakan, melalui penghambaan atau melalui pemindahan organ tubuhnya.
Dalam konteks hukum nasional, terdapat Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang pada pasal 1 angka 1 memberikan pengertian dari Trafiking tersebut yaitu:
“Perdagangan orang ialah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,
penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan uang atau memberikan bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Sedang pengertian trafiking anak sesuai dengan dokumen yang dikeluarkan oleh UNICEF (badan PBB untuk anak-anak) untuk pedoman penanganan kasus trafiking anak di kawasan Asia Tenggara adalah rekrutmen, pengangkutan, pemindahan, menampung (menyembunyikan) atau menerima seorang anak untuk tujuan eksploitasi, di dalam atau di luar sebuah negara, yang mencakup tidak hanya terbatas pada pelacuran anak, pornografi anak dan bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, perburuhan anak, perburuhan atau pelayanan secara paksa, perbudakan atau praktek-praktek yang mirip dengan perbudakan, penghambaan, pemindahan atau penjualan organ tubuh, penggunaan atau kegiatan ilegal serta partisipasi dalam konflik bersenjata.
Berdasar Undang-undang Nomor 21 tahun 2007, yang dimaksud dengan anak ialah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Asean Guidelines juga menyebutkan bahwa rekrutmen, pengangkutan, pemindahan, dan melabuhkan atau menerima atau menampung seorang anak dengan cara-cara adopsi atau pernikahan untuk tujuan eksploitasi dianggap sebagai trafiking anak.
Indonesia adalah salah satu negara yang rawan kejahatan trafiking anak.58 Menurut perkiraan UNICEF, dari 1,2 juta korban trafiking di dunia sekitar 100 ribu anak berasal dari Indonesia. Artinya tiap minggu ada sekitar 273 anak menjadi korban trafiking di Indonesia.
Trafficking adalah salah satu kejahatan terbesar kedua dari perederan Narkoba yang mempengaruhi dan berdampak pada kerusakan tatanan sosial bangsa Indonesia.
Trafficking sendiri sebenarnya dipahami secara Islam bahwa ia merupakan suatu nilai-nilai budaya dan latar belakang sosial yang sudah menyimpang dari segi kemanusiaan. Ada banyak tipe kasus trafficking yang terjadi di wilayah pedesaan maupun perkotaan yang mempunyai jaringan Internasional.
Menurut Ida Made Kartana, yang dapat dikatakan sebagai trafiking ialah suatu tindakan perdagangan orang yang bertentangan dengan harkat dan martabat kemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia dan harus diberantas yang mana trafiking tidak dapat disamakan dengan penyelundupan manusia. Dan oleh karena itu kemudian beberapa tokoh agama, tokoh intelektual, akademisi dan aktifvis mengatakan bahwa trafiking harus segera diberantas dengan alasan yang sudah sangat jelas bahwa kejahatan seperti itu merusak sisi kemanusiaan baik bagi perempuan maupun anak.(http//www.unicef.org)  Menurutnya, trafiking harus memiliki 3 unsur yaitu Proses (Movement), Cara (Mean) dan bertujuan untuk eksploitasi dan mengakibatkan orang tereksploitasi. Jadi yang dapat dikatakan sebagai trafiking ialah
yang dapat memenuhi 3 unsur tadi yaitu unsur yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 yaitu trafiking yang terjadi didalam maupun luar wilayah Negara yang berbeda dengan penyelundupan orang yang harus terjadi antar batas Negara yang dimana yang dirugikan hanyalah Negara.
Macam-macam kasus trafficking sendiri tidak hanya terjadi di dalam negeri, akan tetapi mereka para pekerja buruh migran di Saudi Arabia, Malaysia, Taiwan, Bruney Darussalam, dan Negara-negara lain yang memasok tenaga kerja Indonesia. Kasus yang terjadi misalnya, ketika mereka di eksploitasi secara seksual, ditipu dengan iming pekerjaan yang menghasilkan uang yang banyak, dipindahkan keberadaan kerja yang tidak jelas, disiksa majikan, diperkosa, kekerasan dan sebagainya.

Minggu, Februari 26, 2012

Kenakalan remaja

by  sampristi
Remaja merupakan masa peralihan antara anak-anak dan dewasa, pada masa ini ada juga keraguan terhadap peran yang akan dilakukan. Remaja bukan lagi seorang anak dan juga bukan orang dewasa. Remaja mulai mencoba-coba bertindak dan berperilaku seperti orang dewasa, misalnya merokok, minum-minuman keras, menggunakan obat-obatan, dan terlibat dalam perbuatan seks. Tindakan ini tidak
sesuai dengan norma atau aturan yang berlaku di masyarakat. Apabila tidak dikendalikan dapat menjurus kepada tindak kejahatan. Sebagai contoh: remaja dari keluarga tidak mampu kecanduan obat-obatan terlarang, orang tuanya tidak bisa memberikan uang sebagai alat untuk pemuas kebutuhan sehingga tidak ada jalan lain kecuali mencuri uang temannya. Pencurian ini tergolong kejahatan yang dilakukan
oleh remaja atau yang lebih dikenal sebagai kenakalan remaja (juvenile delinquency).
Minddendorff mengemukakan pendapatnya pada salah satu karangan Kartini Kartono (2002:3) menyatakan bahwa ada kenaikan jumlah juvenile delinquency (kejahatan anak remaja) dalam kualitas, dan peningkatan dalam kegarangan serta kebengisannya yang lebih banyak dilakukan dalam aksi-aksi
kelompok daripada tindak kejahatan individual. Fakta kemudian menunjukkan bahwa semua tipe kejahatan remaja itu semakin bertambah jumlahnya dengan semakin lajunya perkembangan industrialisasi dan urbanisasi. Di kota-kota industri dan kota besar yang cepat berkembang secara fisik, terjadi kasus kejahatan yang jauh lebih banyak daripada dalam masyarakat primitif atau di desa-desa. Di Indonesia masalah kenakalan remaja telah mencapai tingkat yang cukup meresahkan masyarakat.
Pengaruh sosial dan kultural memainkan peranan yang besar dalam pembentukan atau pengkondisian tingkah laku kriminal anak-anak remaja. Perilaku anak-anak ini
menunjukkan tanda-tanda kurang atau tidak adanya korfomitas terhadap normanorma
sosial, mayoritas juvenile delinquency berusia di bawah 21 tahun. Anak
tertinggi tindak kejahatan ada pada usia 15-19 tahun dan sesudah umur 22 tahun,
kasus kejahatan yang dilakukan oleh delinkuen menjadi menurun.
Kejahatan seksual banyak dilakukan oleh anak-anak usia remaja sampai
dengan umur menjelang dewasa, dan kemudian pada usia pertengahan. Tindak
merampok, menyamun dan membegal, 70% dilakukan oleh orang-orang muda
berusia 17-30 tahun. Selanjutnya, mayoritas anak-anak muda yang terpidana dan
dihukum disebabkan oleh nafsu serakah untuk memiliki, sehingga mereka banyak
melakukan perbuatan mencopet, menjambret, menipu, merampok, menggarong, dan
lain-lain. Dalam catatan kepolisian pada umumnya jumlah anak laki-laki yang
melakukan kejahatan dalam kelompok geng-geng diperkirakan 50 kali lipat daripada
geng anak perempuan, sebab anak perempuan pada umumnya lebih banyak jatuh ke
limbah pelacuran, promiskuitas (bergaul bebas dan seks bebas dengan banyak pria)
dan menderita gangguan mental, serta perbuatan minggat dari rumah (Kartini Kartono,2002:7).
Kenakalan remaja dapat didefinisikan sebagai suatu perbuatan yang
melanggar norma, aturan atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau masa transisi antara anak-anak dan dewasa. Dengan kata lain,, kenakalan
remaja merupakan tindakan oleh seseorang yang belum dewasa yang sengaja
melanggar peraturan masyarakat maupun hukum yang ditetapkan pemerintah.
Perbuatan remaja mencopet, menjambret, menipu, menggarong merupakan perbuatan
yang tidak bisa diterima oleh masyarakat pada umumnya, karena dapat dikategorikan
sebagai perbuatan yang melanggar hukum.
Kenakalan remaja perlu diatasi dengan segera, berbagai pihak ikut
bertanggung jawab mengenai masalah ini, seperti kelompok edukatif di lingkungan
sekolah, pemerintah, hakim dan jaksa di bidang penyuluhan dan penegakan hukum,
kepolisian, masyarakat serta peranan keluarga. Kepolisian dengan tugas memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat diharapkan andilnya
dalam mengatasi kenakalan remaja. Polwiltabes Semarang sebagai lembaga institusi
POLRI ( Kepolisian Republik Indonesia) di kewilayahan Kota Besar Semarang ikut
bertanggung jawab dalam penanganan kenakalan remaja sebab kasus-kasus
kenakalan remaja sudah semakin merebak di Kota Semarang, hal ini dapat dilihat dari
keterlibatan remaja dalam masalah narkotik dan obat-obatan terlarang, tawuran antar
pelajar, dan sebagainya.

Minggu, Februari 05, 2012

judul skripsi

  • PENDEKATAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PERKOSAAN
    (Studi : di Lembaga Pemasyarakatan X)
  • TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA INCEST
    (Studi di Polresta X)
  • UPAYA HUKUM BAGI PEMEGANG SURAT CEK YANG DITOLAK PEMBAYARANNYA
    (Studi Kasus Bank X)
  • DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG BERKAITAN DENGAN KASUS CAROK (Studi di Pengadilan Negeri X)
  • PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA DI PERTOKOAN KOTA X
  • PERJANJIAN CARTER KAPAL TANKER BERDASARKAN WAKTU (TIME CHARTER)
    (Studi Di PT. X)
  • MURABAHAH SEBAGAI BENTUK PEMBIAYAAN PERSONAL PADA BANK SYARIAH
    (Studi Kasus pada Bank XSyariah)
  • SISTEM PENETAPAN NILAI JUAL OBYEK PAJAK (NJOP) DALAM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) MENURUT UU NO. 12 TAHUN 1994 (Penelitian di Wilayah Kantor PBB di X)
  • KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DI BAWAH TANGAN YANG TELAH DILEGALISASI OLEH NOTARIS (Studi Tentang Alat-Alat Bukti)
  • PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA
    PELECEHAN SEKSUAL
  • TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
  • PERANAN DIREKTORAT JENDERAL PIUTANG DAN LELANG NEGARA (DJPLN) UNTUK MENYELAMATKAN KEKAYAAN NEGARA (Studi Di DJPLN Cabang X)
  • PENERAPAN SANKSI PIDANA DAN TINDAKAN TERHADAP ANAK SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK (Studi Di Pengadilan Negeri X)
  • PERANAN POLRI DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA CABUL TERHADAP ANAK
    (Studi di POLRESTA X)
  • PERANAN RESERSE DALAM MENGUNGKAP KEJAHATAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA (Studi di POLRESTA X)
  • PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA ATAS IKLAN DI TELEVISI
    (Study Tentang Hak Cipta Iklan di Televisi)
  • PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELANGGAN PT. TELKOM DALAM PERJANJIAN BAKU
  • PERANAN POLRI DALAM MENINDAKLANJUTI TERHADAP MASSA YANG MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM (Studi Pada Polresta X)
  • TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCURIAN UANG MELALUI REKENING BANK DENGAN SARANA INTERNET
  • TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA LAUNDRY MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
    (Studi Pada Usaha Jasa Laundry Di Sekitar Wilayah Kampus X)
  • PERTANGGUNGJAWABAN PERS TERHADAP PEMBERITAAN YANG MERUGIKAN NAMA BAIK ELIT POLITIK (Studi Kasus Di X)
  • TINDAKAN YURIDIS ATAS KASUS PEMBUNUHAN DISERTAI DENGAN KEKERASAN YANG BERKEDOK PEMBERANTASAN DUKUN SANTET (Study Kasus di Polres X)
  • KEDUDUKAN AHLI WARIS BERALIH AGAMA TERHADAP HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT BALI (Suatu Study di Desa Adat Gerokgak Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng).
  • IZIN POLIGAMI BAGI PNS DAN AKIBAT HUKUMNYA DITINJAU DARI UU NO. 1 TAHUN 1974, PP. No. 10 TAHUN 1983 jo PP. No. 45 TAHUN 1990 (Studi di Pengadilan Agama X)
  • PELAKSANAAN EKSEPSI DALAM PROSES PERKARA PIDANA
    (Studi di Pengadilan Negeri X)
  • PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN X
    (Studi Terhadap Napi Narkoba)
  • PERANAN KEPOLISIAN DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN SEPAK BOLA DI WILAYAH KOTA X (Studi Di Polresta X)
  • PERJANJIAN PERKAWINAN POLIGAMI MENURUT UU. NO.1 TAHUN 1974 DAN PP. NO. 9 TAHUN 1975 (Studi di Pengadilan Agama Kabupaten X)
  • UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN ANGGOTA POLRI (Studi Di Polresta X)
  • PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK PEMBELI DALAM TRANSAKSI JUAL BELI KOMPUTER RAKITAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Di Ronggolawe Computer Malang)
  • DISPARITAS PIDANA DALAM PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS (Studi Kasus di Pengadilan Negeri X)
  • EUTHANASIA DAN PROSPEKSI PENGATURANNYA DALAM HUKUM PIDANA
    DI INDONESIA (Suatu Studi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri X)
  • PARATE EKSEKUSI DALAM PERJANJIAN GADAI (Studi Kasus di Pegadaian Cabang X)
  • PERANAN KEPOLISIAN DALAM MENGUNGKAP KASUS PEMBUANGAN BAYI OLEH SEORANG MAHASISWI (Studi Di Polsekta X)
  • PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA LAYANAN TELEPON WARUNG TELEKOMUNIKASI
  • PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA RINGAN
    (Studi Di Kejaksaan Negeri X)
  • Kebebasan Tersangka Dalam Memberikan Keterangan Kepada Aparat Penyidik (Studi di Polresta X)
  • UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENYELESAIKAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP) TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
  • KEDUDUKAN HUKUM TENTANG HAK ISTRI SETELAH DICERAIKAN OLEH SUAMI YANG BERSTATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL DIDASARKAN ATAS PERATURAN
    PEMERINTAH NO. 10 TAHUN 1983 (Studi di Pengadilan Agama X)
  • PENYELESAIAN KREDIT UMUM PEDESAAN (KUPEDES) BERMASALAH
    (Suatu Studi di Bank BRI Unit Desa Puncu)
  • PERANAN POLRI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH POLRESTA X (Studi di Polresta X)
  • PEMBINAAN TERHADAP NAPI LANJUT USIA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA
    PERKOSAAN (Studi : di Lembaga Pemasyarakatan X)
  • PENERAPAN TEKNIK DAN TAKTIK INTEROGASI DALAM PEMERIKSAAN TERSANGKA PADA TINGKAT PENYIDIKAN (Studi di Kantor Kepolisian Resort Kota X)
  • TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA TENAGA KERJA (PJTKI) TERHADAP PERLINDUNGAN TENAGA KERJA WANITA INDONESIA (TKW)
  • EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PASAL 29 UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERJANJIAN PERKAWINAN DI KANTOR CATATAN SIPIL KOTA X
  • PENYIDIKAN TERHADAP PEMBUNUHAN ANAK YANG DILAHIRKAN OLEH SEORANG IBU (Studi Di Polresta X)
  • PERANAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) DALAM PENYELESAIAN SERTIPIKAT GANDA (Studi Kasus di Badan Pertanahan Nasional Kota X)
  • Dasar-Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Studi Pada Pengadilan Negeri X)
  • PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR ATAS KLAUSULA EKSENORASI YANG TERDAPAT PADA PERJANJIAN KREDIT BANK
  • PERMASALAHAN HUKUM GADAI DALAM MENGATASI KERUGIAN PIHAK DEBITUR (Studi Kasus di Pegadaian Cabang Kota X)
  • PEMBAGIAN SISA HARTA DEBITUR SECARA SEIMBANG TERHADAP KREDITUR OLEH LEMBAGA KEPAILITAN (Study Pengadilan Negeri Niaga X)
  • SIDIK JARI SEBAGAI SARANA IDENTIFIKASI SUATU KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi di POLRESTA X)
  • TINJAUAN PERJANJIAN SEWA BELI KENDARAAN BERMOTOR
    (Studi Di PT. X)
  • PEMBAGIAN HARTA BERSAMA KARENA PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi di Pengadilan Agama X)
  • PELAKSANAAN ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN JOMBANG SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
  • GANTI RUGI KECELAKAAN KERJA DALAM PROGRAM JAMSOSTEK YANG MENGAKIBATKAN CACAD SEBAGIAN UNTUK SELAMANYA (Studi Pada PT. X)
  • HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENERBIT KARTU KREDIT (ISSUER), PEMEGANG KARTU KREDIT (CARDHOLDER), DAN PENERIMA KARTU KREDIT (MERCHANT) DALAM MELAKUKAN JUAL BELI DAN PEMBAYARAN JASA
  • PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA DI INTERNET, DAN PELANGGARAN HAK CIPTA PADA WEBSITE SECARA UMUM DI INTERNET (Studi pada Internet Service Provider di X)
  • PELAKSANAAN PERKAWINAN USIA MUDA DAN PENGARUHNYA TERHADAP PERCERAIAN Studi Di Desa X dan KUA X
  • UPAYA POLRI DALAM PENANGGULANGAN PENGEDARAN NARKOBA
  • KEBIJAKAN HUKUM PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI - NTT DALAM RANGKA PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG KESEHATAN
  • PENERAPAN SISTEM BAGI HASIL PRODUK SIMPANAN WADI’AH PADA BANK SYARIAH
  • KEDUDUKAN DAN PERANAN KEJAKSAAN DALAM PERKARA-PERKARA PERDATA BERDASARKAN UU NO. 5 TAHUN 1991 (Studi di Kejaksaan Negeri X)
  • KENDALA DAN UPAYA KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENYELIDIKAN KASUS KORUPSI (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Malang)
  • TINDAK PIDANA PERJUDIAN TOGEL DAN UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGINYA (Studi di Polresta X)
  • Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan Oleh Anak (Studi di Polresta X)
  • REALISASI BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA BAGI TERSANGKA SESUAI DENGAN PASAL 56 KUHAP (STUDI DI POLRESTA X)
  • PANTI ASUHAN SEBAGAI BADAN HUKUM DI DALAM TANGGUNGJAWABNYA SEBAGAI WALI TERHADAP ANAK ASUHNYA BERDASARKAN PASAL 50 AYAT I UU No. I/1974 (Studi di Panti Asuhan Muhammadiyah Kotamadya Malang).
  • PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA RESIDIVIS DI LEMBAGA PEMASAYRAKATAN (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I X)
  • PERANAN POLRI DALAM PENGAMANAN NASABAH BANK (Suatu Studi Di Polresta X)
  • PEMBATALAN PERATURAN DAERAH DAN ATAU KEPUTUSAN KEPALA DAERAH OLEH PEMERINTAH PUSAT MENURUT PASAL 114 UU NO 22 TAHUN 1999
  • PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN BUKTI KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR (Studi Di BPR Dau Kusumadjaja Cabang Kepanjen)
  • PERANAN POLRI DALAM MENANGGULANGI PENGGUNAAN SENJATA API SECARA MELAWAN HUKUM (Studi di Polresta X)
  • PAKSA BADAN SEBAGAI ALTERNATIF PENANGANAN TERHADAP DEBITUR YANG BERITIKAD TIDAK BAIK DALAM SISTEM PERBANKAN SYARIAH
  • PEMBINAAN NAPI ANAK SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 12/1995.
  • PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP TINDAK KEKERASAN DALAM KELUARGA MENURUT KEPPRES NO. 36 TAHUN 1990 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD 1989 (Konvensi Hak Anak)
  • PENYIDIKAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (STUDI DI POLRESTA X)
  • PERANAN PENYIDIK DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TERHADAP KEJAHATAN PERKOSAAN (Studi Kasus Di POLRESTA X)
  • Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Pengemudi Kendaraan Angkutan Umum Dan Upaya Penanggulangannya (Studi Kasus Di Polres X)
  • PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN PERAWATAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA YANG SAKIT JIWA (Tinjauan Terhadap Pasal 44 KUHP)
  • ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI SAHAM/INVESTOR DALAM PASAR MODAL (Study di Bursa Efek Surabaya)
  • RUMAH TAHANAN NEGARA SEBAGAI SARANA PEMBINAAN NARAPIDANA
    (Studi Kasus di RUTAN X)
  • PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN BERKAITAN DENGAN PENERAPAN STANDAR MUTU PADA PRODUK AIR MINUM ISI ULANG (Studi di YLKI Kota Malang)
  • TINJAUAN HUKUM TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERWAKAFAN TANAH MILIK DI PENGADILAN AGAMA (Suatu Studi di Pengadilan Agama X)
  • UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI DAMPAK PENGGUNAAN MINUMAN KERAS (Studi di Kepolisian X)
  • TINDAK PIDANA PERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH SEORANG ANAK TERHADAP MANULA
  • TINJAUAN TENTANG KEWENANGAN POLISI DALAM MELAKUKAN PENYITAAN BARANG BUKTI PELANGGARAN LALU LINTAS (Studi Pada Polres X)
  • PERANAN POLRI DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA ABORTUS PROVOCATUS
    (Studi di Polresta X)
  • SUATU TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP UPAYA GANTI RUGI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN (Studi Kasus di Pengadilan Negeri X)
  • TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP PENUMPANG DAN BAGASI PENUMPANG (Studi di PT. X Malang).
  • PENGGUNAAN ANALOGI TERHADAP KEJAHATAN PEMBOBOLAN WEB SITE DI INTERNET
  • KENAKALAN ANAK-ANAK JALANAN DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
    (Studi di Kepolisian Resort Kota X)
  • ANALISA PENANGANAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH MAHASISWA DI KOTA X (STUDI DI POLRESTA X)
  • PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DIBIDANG PERIKANAN OLEH PENYIDIK PERWIRA TNI ANGKATAN LAUT (Studi di Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut Surabaya)

Jumat, Januari 20, 2012

Kinerja Kepala Desa

Kinerja Kepala Desa menurut tingkat pendidikan


Memasuki Era Reformasi, kita dihadapkan pada perubahan arah pembangunan yang bertumpu pada peningkatan sumber daya aparatur pemerintah sebagai kunci pokok tercapainya cita-cita bangsa yang merdeka dan berkembang.
Upaya peningkatan Sumber Daya Aparatur yang berkualitas harus dimulai pada tingkat pemerintahan yang paling bawah, dalam hal ini dimulai pada tingkat Pemerintahan di Desa dengan asumsi bahwa tingginya kualitas aparatur pemerintah dalam menjalankan tugasnya sangat bergantung dari kualitas sumber daya
manusianya.
Kepala Desa yang merupakan kepala pemerintahan di tingkat desa diharapkan mampu menjalankan pemerintahan dengan performa yang baik dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, sehingga apabila Aparat Pemerintah pada tingkat Desa menunjukkan kinerja yang bagus dalam penyelenggaraan
pemerintahan, maka akan berpengaruh pada kinerja pemerintahan pada tingkat Kabupaten, Provinsi, hingga Pusat.
 Tugas dan kewajiban yang paling utama untuk Kepala Desa adalah memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bila ini dapat terlaksana dengan baik, maka tugas dan kewajiban yang lainnya sudah dapat terlaksana dengan baik pula. Sebab dalam Pemerintahan telah mencakup dan mengatur semua bidang, baik itu Bidang Sosial Kemasyarakatan, Bidang Ekonomi, Bidang Politik dan Keamanan, maupun Bidang Hukum. Berarti untuk dapat memimpin penyelenggaraan Pemerintahan dengan baik, maka Kepala Desa dituntut untuk menguasai bidang ilmu pemerintahan.
Ilmu Pemerintahan yang dipelajari di bangku SLTP atau sederajat ada pada mata pelajaran PPKN, namun pembahasannya baru pada tahap dasarnya saja. Kemudian di tingkat SMU yaitu pada mata pelajaran PPKN dan Tata Negara baru pada tingkat pengantar. Lebih lanjut secara spesifik Ilmu Pemerintahan dibahas pada banyak mata kuliah di perguruan tinggi yang memiliki jurusan ilmu sosial dan ilmu politik.
 Kepala Desa adalah yang telah dipercayakan oleh warga sebagai pemimpin dan pemegang kendali pemerintahan di Desa itu. Warga yang memilih Kepala Desa memiliki dasar dan berbagai alasan yang
berbeda-beda, misalnya ada yang memilih menurut kharisma, pengaruh, tingkat
pendidikan, status sosial, kekayaan, kepentingan, hubungan keluarga dan lain
sebagainya. Figur Kepala Desa dipengaruhi oleh kebudayaan masyarakat setempat,
pola pikir, kepentingan, dan karakteristik mereka secara umum.
Implementasi dari peraturan daerah diatas pada kenyataannya telah menunjukkan Kepala Desa  memiliki latar belakang atau tingkat pendidikan yang berbeda-beda, mulai dari yang berpendidikan akhir
SLTP atau sederajat sampai yang berpendidikan akhir Sarjana. Serta yang tidak dapat dibantah pula bahwa disamping itu, kepala desa  juga menghasilkan kinerja yang beragam dalam menjalankan pemerintahan di desa nya.
Hal tersebut dapat kita lihat dalam pelaksanaan pemerintahan sehari-hari dikantor desa, sering kita dapati kantor desa masih lengang di pagi hari, masih untung kalau kita dapati satu atau dua orang, bahkan dibeberapa tempat tidak ada sama sekali, padahal jam kerja sudah dimulai. Pegawai desa akan mulai berdatangan baru sekitar pukul 09.00-09.30 pagi. Sehingga terkadang masyarakat yang membutuhkan
pelayanan lalu datang di pagi hari, mereka harus bersabar menunggu untuk dilayani hingga pukul 09.30 pagi. Keadaan ini sangat berbeda dengan yang terjadi di kantor Bupati, di mana pusat dari penyelenggaraan pemerintahan berlangsung. Jam kerja sudah dimulai hanya beberapa saat setelah apel pagi dilaksanakan, yaitu sekitar pukul 07.30 pagi, sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih optimal.

Berbicara soal kinerja kepala desa, mungkin masih kita ragukan, hal ini diindikasikan oleh penyetoran laporan pertanggung jawaban tahunan yang sering terlambat di Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten. Meskipun tidak seluruhnya demikian bagi kepala desa, namun sebagian besar hal tersebut terjadi. Sehingga untuk memantau pelaksanaan program-program pembangunan didesa menjadi sangat sulit. Padahal laporan pertanggung jawaban inilah menjadi salah
satu indikator untuk mengukur kinerja kepala desa.
Pemberdayaan aparat pemerintahan di desa adalah menjadi tanggung jawab pemimpinnya, sehingga sangat dibutuhkan kemampuan yang besar untuk membina aparat desa agar memiliki kinerja yang lebih baik, akan tetapi hal ini tidak bisa terlaksana tanpa didahului oleh upaya peningkatan kinerja pemimpinnya (kepala
desa).

Jumat, Desember 30, 2011

Ciri Pedofila by sampristi

Pelecehan seksual pada anak dapat mencakup kontak atau interaksi antara anak dan orang dewasa dimana anak tersebut dipergunakan untuk stimulasi seksual oleh pelaku atau orang lain yang berada dalam posisi memiliki kekuatan atau kendali atas korban. Termasuk di dalamnya kontak fisik yang tidak pantas, membuat anak melihat tindakan seksual atau pornografi, menggunakan anak untuk membuat pornografi atau memperlihatkan alat genital orang dewasa kepada anak.
            Banyaknya kasus pelecehan seksual pada anak tidak lepas dari fenomena fedofilia. Walaupun tidak semua pelecehan seksual pada anak dilakukan oleh penderita fedofilia, tetapi akan banyak manfaatnya bila kita mengetahui ciri-ciri seorang fedofil. Fedofilia memiliki pengertian sebagai suatu gangguan psikoseksual dimana orang dewasa memperoleh kepuasan seksual bersama seorang anak pra remaja. Ciri utamanya adalah bahwa berbuat atau berfantasi tentang kegiatan seksual cara yang paling sesuai untuk memperoleh kepuasan seksual. Empat karakteristik utama yang dimiliki oleh seorang      pedofil :
a)      Pola perilaku jangka panjang dan persisten.
1)      Memiliki latar belakang pelecehan seksual. Penelitian menunjukkan bahwa banyak pelaku kekerasan seksual merupakan korban dari kekerasan seksual berikutnya.
2)      Memiliki kontak sosial terbatas pada masa remaja. Pada waktu remaja, pelaku biasanya menunjukkan ketertarikan seksual yang kurang terhadap seseorang yang seumur dengan mereka.
3)      Riwayat pernah dikeluarkan dari militer. Militer dan organisasi lainnya akan mengeluarkan pedofil dan akan membuat dakwaan dan tuntutan terhadap mereka.
4)      Sering berpindah tempat tinggal. Pedofil menunjukkan suatu pola hidup dengan tinggal di satu tempat selama beberapa tahun, mempunyai pekerjaan yang baik dan tiba-tiba pindah dan berganti pekerjaan tanpa alasan yang jelas.
5)      Riwayat pernah ditahan polisi sebelumnya. Catatan penahanan terdahulu merupakan indikator bahwa pelaku ditahan polisi karena perbuatan yang berulang-ulang, yaitu pelecehan seksual terhadap anak-anak.
6)      Korban banyak. Jika penyidikan mengungkap bahwa seseorang melakukan pelecehan seksual pada korban yang berlainan, ini merupakan indikator kuat bahwa ia adalah pedofil.
7)      Percobaan berulang dan beresiko tinggi. Usaha atau percobaan yang berulang untuk mendapatkan anak sebagai korban dengan cara yang sangat trampil merupakan indikator kuat bahwa pelaku adalah seorang pedofil.
b)      Menjadikan anak-anak sebagai obyek preferensi seksual
1)      Usia > 25 tahun, single, tidak pernah menikah. Pedofil mempunyai preferensi seksual terhadap anak-anak, mereka mempunyai kesulitan dalam berhubungan seksual dengan orang dewasa dan oleh karena itu mereka tidak menikah.
2)      Tinggal sendiri atau bersama orang tua. Indikator ini berhubungan erat dengan indikator di atas.
3)      Bila tidak menikah, jarang berkencan. Seorang laki-laki yang tinggal sendiri, belum pernah menikah dan jarang berkencan , maka harus dicurigai sekiranya dia memiliki karakteristik yang disebutkan di sini.
4)      Bila menikah, mempunyai hubungan khusus dengan pasangan. Pedofil kadang-kadang menikah untuk kenyamanan dirinya atau untuk menutupi dan juga memperoleh akses terhadap anak-anak.
5)      Minat yang berlebih pada anak-anak. Indikator ini tidak membuktikan bahwa seseorang adalah seorang pedofil, tapi menjadi alasan untuk diwaspadai. Akan menjadi lebih signifikan apabila minat yang berlebih ini dikombinasikan dengan indikator-indikator lain.
6)      Memiliki teman-teman yang berusia muda. Pedofil sering bersosialisasi dengan anak-anak dan terlibat dengan aktifitas-aktifitas golongan remaja.
7)      Memiliki hubungan yang terbatas dengan teman sebaya. Seorang pedofil mempunyai sedikit teman dekat dikalangan dewasa. Jika seseorang yang dicurigai sebagai pedofil mempunyai teman dekat, maka ada kemungkinan temannya itu adalah juga seorang pedofil.
8)      Preferensi umur dan gender. Pedofil menyukai anak pada usia dan gender tertentu. Ada pedofil yang menyukai anak lelaki berusia 8-10 tahun , ada juga yang menyukai anak lelaki 6-12 tahun. Semakin tua preferensi umur, semakin eksklusif preferensi umur.
9)      Menganggap anak bersih, murni, tidak berdosa dan sebagai obyek.Pedofil kadang memiliki pandangan idealis mengenai anak-anak yang diekspresikan melalui tulisan dan bahasa, mereka menganggap anak-anak sebagai obyek, subyek dan hak milik mereka.
c)      Memiliki teknik yang berkembang dengan baik dalam mendapatkan korban
1)      Trampil dalam mengidentifikasikan korban yang rapuh. Pedofil memilih korban mereka, kebanyakan anak-anak korban broken home atau korban dari penelantaran emosi atau fisik. Ketrampilan ini berkembang dengan latihan dan pengalaman.
2)      Berhubungan baik dengan anak, tahu cara mendengarkan anak. Pedofil biasanya mempunyai kemampuan untuk berinteraksi dengan anak-anak lebih baik daripada orang dewasa lainnya. Mereka juga tahu cara mendengarkan anak dengan baik.
3)      Mempunyai akses ke anak-anak. Ini merupakan indikator terpenting bagi pedofil. Pedofil mempunyai metode tersendiri untuk memperoleh akses ke anak-anak. Pedofil akan berada di tempat anak-anak bermain, menikah atau berteman dengan wanita yang memiliki akses ke anak-anak, memilih pekerjaan yang memiliki akses ke anak-anak atau tempat dimana dia akhirnya dapat berhubungan khusus dengan anak-anak.
4)      Lebih sering beraktifitas dengan anak-anak, seringkali tidak melibatkan orang dewasa lain. Pedofil selalu mencoba untuk mendapatkan anak-anak dalam situasi dimana tanpa kehadiran orang lain.
5)      Trampil dalam memanipulasi anak. Pedofil menguunakan cara merayu, kompetisi, tekanan teman sebaya, psikologi anak dan kelompok, teknik motivasi dan ancaman.
6)      Merayu dengan perhatian, kasih sayang dan hadiah. Pedofil merayu anak-anak dengan berteman, berbicara, mendengarkan, memberi perhatian, menghabiskan waktu dengan anak-anak dan membeli hadiah.
7)      Memiliki hobi dan ketertarikan yang disukai anak. Pedofil mengkoleksi mainan, boneka atau menjadi badut atau ahli sulap untuk menarik perhatian anak-anak.
8)      Memperlihatkan materi-materi seksual secara eksplisit kepada anak-anak. Pedofil cenderung untuk mendukung atau membenarkan anak untuk menelepon ke pelayanan pornografi atau menghantar materi seksual yang eksplisit melalui komputer pada anak-anak.
d)     Fantasi seksual yang difokuskan pada anak-anak
1)      Dekorasi rumah yang berorientasi remaja. Pedofilia yang tertarik pada remaja akan mendekorasi rumah mereka seperti seorang remaja lelaki. Ini termasuk pernak-pernik seperti mainan, stereo, poster penyanyi rock, dll.
2)      Memfoto anak-anak. Pedofil memfoto anak-anak yang berpakaian lenkap, setelah selesai dicetak, mereka menghayalkan melakukan hubungan seks dengan mereka.
3)      Mengoleksi pornografi anak atau erotika anak. Pedofilia menggunakan koleksi ini untuk mengancam korban agar tetap menjaga rahasia aktivitas seksual mereka, koleksi ini juga digunakan untuk ditukar dengan koleksi pedofilia yang lain.     
            Kewaspadaan masyarakat akan adanya bahaya pedofilia perlu ditingkatkan. Masing-masing keluarga juga harus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar tidak menjadi mangsa penderita pedofilia. Orang-orang terdekat dengan keluarga juga harus diwaspadai karena pelaku pedofilia adalah orang yang telah dikenal baik seperti saudara, tetangga, guru, dll. Bila anak-anak mengalami perubahan perilaku, hendaknya orangtua peka dan dapat berkomunikasi dengan anak sehingga diperoleh pemecahan masalah yang dihadapi anak




Rabu, Desember 21, 2011

Tindak Pidana Phedofilia

Secara harfiah phedofilia berasal dari bahasa yunani yaitu paidohilia yang artinya adalah kondisi yang mempunyai ketertarikan atau hasrat seksual terhadap anak-anak yang belum memasuki remaja, istilah ini sering ditujukan kepada orang-orang dewasa yang memiliki kondisi ini. Dalam bidang kesehatan pedofilia diartikan sebagai kelainan seksual berupa hasrat ataupun fantasi impuls seksual yang melibatkan anak dibawah umur, orang dengan pedofilia umurnya harus di atas 16 tahun, sedangkan anak-anak yang menjadi korban berumur 13 tahun atau lebih muda (anak pre-pubertas).
            Pedofilia masih sering dikacaukan pengertiannya, ada tidaknya unsur kekerasan fisik masih sering dijadikan kriteria untuk mengkategorikan tindak pelecehan seksual  terhadap anak sebagai bentuk kejahatan atau tidak. Pelecehan seksual terhadap anak sendiri masih cenderung disempitkan artinya, terbatas pada bentuk kontak seksual dengan menafikan bentuk pelecehan nonkontak seksual, seperti exhibitionism dan pornografi. Ada tidaknya unsur paksaan sebenarnya tidak signifikan dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak karena adanya kesenjangan pemahaman tentang seks antara orang dewasa dan anak-anak. Bentuk manipulasi genital yang dilakukan anak-anak, meski mengakibatkan orgasme, tidak bisa serta-merta disamakan dengan bentuk masturbasi yang dilakukan orang dewasa. Keluguan dan rasa ingin tahu yang kuat terhadap kehidupan seksualitas yang menjadi ciri khas anak-anak inilah yang dimanfaatkan pelaku pedofilia (pedophile) untuk menjerat korbannya. Karena itu, dalam kasus pedofilia, penekanannya lebih pada bentuk eksploitasi dan manipulasi yang muncul sebagai akibat ketidakseimbangan power (imbalance of power) antara pelaku dan anak-anak yang menjadi korbannya.
            Sebagai bentuk kejahatan, pedofilia memiliki beberapa karakteristik yang khas yang membedakannya dengan kejahatan seksual lannya terhadap anak hal ini diungkapkan oleh Ron O’Grady yaitu
a)      Pedofilia bersifat obsesif, dimana perilaku menyimpang ini menguasai hampir semua aspek kehidupan pelakunya, dari pekerjaan, hobi, bacaan, pakaian, bahkan sampai desain rumah dan perabotannya.
b)      Pedofilia bersifat predatori, dalam arti pelakunya akan berupaya sekuat tenaga dengan beragam upaya dan cara untuk memburu korban yang diinginkannya. Lamanya usaha untuk mendapatkan korban tidak sekedar dalam hitungan hari, minggu, atau bulan. Pelaku bisa melakukan pendekatan pada anak dan orang tuanya selama bertahun-tahun sebelum dia melakukan kejahatannya.
c)      Kemudian kaum pedofilia cenderung menyimpan dokumentasi korbannya dengan rapi, seperti foro, video, catatan, atau rekaman percakapan dengan korban.
            Pedofila sendiri mempunyai beberapa jaringan Internasional dan yang pernah di bongkar seperti Orchid Club tahun 1998 dan Wonderland Club tahun 2001 keduanya berbasis di amerika. Terbukti para pedofilia secara intensif melakukan diskusi dan studi perbandingan hukum perlindungan anak dan penegakannya di berbagai Negara.  
            Di Indonesia kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur sering terjadi, salah satu kasus yang paling menghebohkan adalah kasus Robot Gedek yang terbukti melakukan sodomi terhadap anak-anak di bawah umur. Indonesia menjadi salah satu tempat favorit bagi kaum pedofilia terutama bali karena merupakan tempat pariwisata yang sangat terkenal sehingga banyak kaum pedofilia dari luar yang berdatangan.


Selasa, Desember 20, 2011

Undang - Undang Perkreditan

Pembagunan di bidang ekonomi, merupakan bagian dari pembangunan nasional, salah satu upaya untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Dalam rangka memelihara kesinambungan pembangunan tersebut, yang para pelakunya meliputi baik pemerintah maupun masyarakat sebagai orang perorangan dan badan hukum, sangat diperlukan dana dalam jumlah yang besar. Salah satu sarana yang mempunyai peran strategis dalam pengadaan dana tersebut adalah Perbankan. Berbagai lembaga keuangan, terutama bank konvensional, telah membantu pemenuhan kebutuhan dana bagi kegiatan perekonomian dengan memberikan pinjaman uang antara lain dalam bentuk kredit perbankan. Kredit perbankan merupakan salah satu usaha bank konvensional yang telah banyak dimanfaatkan oleh anggota masyarakat yang memerlukan dana.
Pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan disebutkan bahwa fungsi utama Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanan pembangunan nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Dalam menjalankan fungsinya tersebut, maka bank melakukan usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Dalam hal ini bank juga menyalurkan dana yang berasal dari masyarakat dengan cara memberikan berbagai macam kredit.
Pengertian kredit menurut Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Berdasarkan ketentuan tersebut dalam pembukaan kredit perbankan harus didasarkan pada persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam atau dengan istilah lain harus didahului dengan adanya perjanjian kredit. 
Perjanjian kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah bukanlah tanpa risiko, karena suatu risiko mungkin saja terjadi. Risiko yang umumnya terjadi adalah risiko kegagalan atau kemacetan dalam pelunasan. Keadaan tersebut sangatlah berpengaruh kepada kesehatan bank, karena uang yang dipinjamkan kepada debitor berasal atau bersumber dari masyarakat yang disimpan pada bank itu sehingga risiko tersebut sangat berpengaruh atas kepercayaan masyarakat kepada bank yang sekaligus kepada keamanan dana masyarakat tersebut.
Kredit yang diberikan oleh bank tentu saja mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat. Untuk mengurangi risiko tersebut, jaminan pemberian kredit dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang saksama terhadap watak, kemampuan, modal agunan, dan prospek usaha dari debitur. Apabila unsur-unsur yang ada telah dapat meyakinkan kreditur atas kemampuan debitur maka jaminan cukup hanya berupa jaminan pokok saja dan bank tidak wajib meminta jaminan tambahan. 
Jaminan pokok yang dimaksud dalam pemberian kredit tersebut  adalah jaminan yang berupa sesuatu atau benda yang berkaitan langsung dengan kredit yang dimohon. Sesuatu yang dimaksud di sini adalah proyek atau prospek usaha yang dibiayai dengan kredit yang dimohon, sementara itu yang dimaksud benda di sini adalah benda yang dibiayai atau dibeli dengan kredit yang dimohon. Jenis tambahan yang dimaksud adalah jaminan yang tidak bersangkutan langsung dengan kredit yang dimohon. Jaminan ini berupa jaminan kebendaan yang objeknya adalah benda milik debitur maupun perorangan, yaitu kesanggupan pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban debitur.


Selasa, Desember 06, 2011

Trafiking in person by sam

Trafiking in person atau perdagangan manusia mungkin bagi banyak kalangan merupakan hal yang sudah sering atau biasa untuk di dengar oleh karena tingkat terjadinya kasus trafiking yang tidak dipungkiri sering terjadi di Indonesia sendiri. Fenomena ini memang adalah hal yang sering menjadi pusat perhatian berbagai kalangan. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Trafiking terhadap manusia adalah suatu bentuk praktek kejahatan kejam yang melanggar martabat manusia, serta merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia paling konkrit yang sering memangsa mereka yang lemah secara ekonomi, sosial, politik, kultural dan biologis. Banyak kalangan menyebut trafiking terhadap manusia, yang saat ini digunakan secara resmi di dalam Undang-undang No. 21 tahun 2007 dengan sebutan Perdagangan Orang sebagai “ the form of modern day slavery”.
 Sebutan tersebut sangat tepat karena sesungguhnya ia adalah bentuk dari perbudakan manusia di zaman modern ini. Ia juga merupakan salah satu bentuk perlakuan kejam terburuk yang melanggar harkat dan martabat manusia. Praktik trafiking yang seringkali terjadi selama ini adalah perdagangan wanita dan anak-anak yang diperniagakan secara paksa, diculik, disekap, dijerat dengan utang, ditipu, dibujuk atau diiming-imingi dan seterusnya, untuk dijadikan pekerja seks komersial atau dieksploitasi. Hal ini diketahui dari banyak pengalaman yang terungkap dari korban maupun para pelaku tindak pidana trafiking yang terungkap.
Kita mengetahui secara pasti bahwa diri kita adalah bebas dan tidak dapat diperlakukan layaknya barang atau benda yang berada di bawah penguasaan manusia lain yang juga mempunyai harkat dan martabat yang sama dengan kita. Pada dasarnya trafiking dapat terjadi oleh berbagai faktor yang antara lain kemiskinan.
Tidak hanya itu, ada pula faktor yang sering menjadi penyebabnya yaitu faktor sosial budaya, orang tua menganggap bahwa anak merupakan hak milik yang harus melakukan kehendak orang tua. Tingkat kemiskinan yang tinggi di Indonesia, banyaknya pengangguran dan sedikitnya lapangan kerja yang tersedia di Indonesia mengakibatkan banyak rakyat Indonesia yang tertarik dengan iming-iming untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar. Padahal banyak lembaga pengiriman tenaga kerja ke luar negeri yang ada belum jelas asal usulnya. Tetapi karena desakan ekonomi yang sangat tinggi maka terkadang mereka tidak terlalu peduli akan kejelasan dari lembaga ataupun perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut. Padahal banyak perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri yang mengirimkan tenaga kerja dari Indonesia bukan untuk bekerja sebagaimana pekerjaan yang layak, tetapi banyak yang ternyata para pekerja yang dikirimkan dijadikan pekerja seks komersial dan bahkan ada yang dieksploitasikan untuk menjadi budak.
. Setiap anak harus dan tidak boleh menentang kemauan dari orang tua, padahal belum tentu semua pemikiran orang tua itu benar. Sebagai contoh di Indonesia telah kita ketahui belakangan ini mengalami bencana alam yang memperburuk keadaan ekonomi suatu keluarga yang di daerah bencana tersebut orang tua yang putus asa banyak menjual anak-anaknya guna memulihkan perekonomiannya..
Masalah lain yang sering timbul dari perdagangan orang khususnya bayi adalah akibat dari pergaulan bebas antar remaja yang semakin marak di Indonesia
Apabila dibayangkan, trafiking merupakan bisnis yang sangat menguntungkan, pedagangnya hanya menggunakan modal yang tidak banyak yang barang dagangannya tersebut seolah-olah hanya di ambil begitu saja layaknya air disungai atau udara yang bebas dihirup yang memang diciptakan Yang Maha Esa untuk dipergunakan. Hanya saja manusia adalah milik dari dirinya masing-masing yang apabila memperdagangkan manusia adalah hal yang tidak berkeprimanusiaan. Dari hal ini dapat diketahui pula bahwa trafiking adalah merupakan industri yang sangat menguntungkan. Dari industri seks saja menghasilkan US $ 1,2 – 3,3 Milyar per tahun untuk di Indonesia saja. . Banyak pemuda pemudi yang melakukan hubungan suami istri di luar nikah yang mengakibatkan terjadinya kehamilan diluar nikah. Terhadap bayi yang lahir tersebut biasanya karena kedua orang tuanya tidak memliki status perkawinan yang jelas dan untuk menghindari aib di masyarakat maka banyak dari orang tua yang memiliki bayi diluar pernikahan menjual bayi tersebut kepada orang lain yang bersedia membeli bayi tersebut. Padahal belum tentu sang pembeli bayi tersebut berniat menjadikan bayi tersebut sebagai anak angkatnya. Trafiking khususnya terhadap wanita dan anak, telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan, baik terorganisir maupun tidak terorganisir. Kejahatan keji ini bahkan melibatkan tidak hanya orang perorangan tapi juga penyelenggara Negara yang menyalahgunakan wewenang dan/atau kekuasaannya. Jaringan pelaku trafiking ini juga memiliki jangkauan operasi tidak hanya terbatas antarwilayah dalam negeri, namun juga meluas sampai antarnegara.
WOOOOW..............

Rabu, November 30, 2011

Perempuan dan Kekerasan by sampriste

by : sampristi
a. Teori Sub Budaya .

Asumsi yang dikemukan Wolfgang ini berlaku pada perilaku kejahatan kekerasan terhadap perempuan. Umumnya bentuk kekerasan yang ditawarkan Wolfgang ini terjadi pada masyarakat (didasarkan pada struktur dan pola hubungan sosial ekonomi) yang menampilkan ciri dominasi dan ketidakadilan melalui proses sosial yang kompleks, sehingga menimbulkan sikap dan prilaku yang mendukung pada kekerasan. Pada masyarakat berbudaya tertentu ,kekerasan terhadap perempuan secara umum disebabkan oleh
kecenderungan prilaku yang muncul dalam budaya masyarakat tersebut yang masih menganggap perempuan sebagai “koncowingking”. Perempuan harus dalam posisi “nrimo” dalam bentuk sikap dan prilaku pasrah yang diterimanya sebagai bentuk pengabdiannya, termasuk pasrah jika terjadi kekerasan terhadapnya.

b. Teori Kontrol Sosial

Teori ini pada asasnya menjelaskan bahwa moralitas dan nilainilai susila merupakan varianel yang tersebar tidak merata diantara manusia berkaitan dengan pergaulan hidup maka akan terdapat empat unsur pengikat yang akan dikembangkan lebih lanjut:
1) Attachment atau ikatan
Berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan, orang memiliki hubungan terikat dengan lingkungan sekitar dapat menimbulkan sinergi saling mendukung satu sama lain.Kuatnya kontrol lingkungan akan membatasi keinginan melakukan perbuatan menyimpang/tindak kekerasan terhadap perempuan.
2) Commitment atau keterikatan dalam subsistem konvensional.
Asumsi yang dikemukakan pada kemampuan seseorang untuk selalu berusaha melakukan aksi/tindakan yang terbaik. Hal ini berkaitan dengan kesadaran untuk mempertimbangkan untung dan rugi dari perilaku
konfirmitis. Kejahatan kekerasan yang ditimbulkan berkaitan dengan rendahnya subsistem konvensional seperti sekolah, pekerjaan, organisai yang kurang optimal.
 Asumsinya adalah seseorang dengan sendirinya akan memperoleh hadiah/award, uang, pengakuan bahkan status sosial bila semua subsistem konvensional berfungsi dengan baik. Dengan demikian peluang untuk melakukan kekerasan semakin kecil karena tingginya penghargaan terhadap dirinya sendiri yang
diwujudkan dari subsistem konvensional.
3) Involvement atau berfungsi aktif dalam subsistem konvensional
Semakin senggang/luang waktu yang dimiliki seseorang maka semakin tinggi kecenderungannya untuk menimbulkan perilaku menyimpang/kekerasan. Reaksi positif lebih sering muncul pada perilaku seseorang yang menjaga diri dengan kualitas dan prestasi terbaik bagi dirinya. Produk yang unggul selalu mendapat tempat dimasyarakatnya dengan kedudukan dan penghargaan sesuai dengan tingkat keunggulannya. Hal
ini disebabkan tingginya penghargaan terhadap peluang waktu senggang yang semakin pendek sehinnga seseorng menyadari betapa pentingnya pemanfaatan waktu secaraoptimal. Dengan demikian kemungkinan untuk melakukan perbuatan menyimpang/kekerasan semakin rendah frekuensinya.
4) Beliefs atau percaya pada nilai-nilai moral
dari norma-normadan nilai-nilai pergaulan hidup. Perilaku menyimpang/kekerasan terhadap perempuan tidak akan terjadi jika seseorang dibentengi oleh nilai-nilai ritual, ibadah, nilai-nilai kepercayaan, dan norma yang mengikat bagi dirinya. Kepercayaan dan keyakinan yang kuat selanjutnya dapat di pompa kedalam perilaku yang tertata baik oleh nilai moral dan agama. Kecenderungan untuk melakukan kekerasan semakin kecil akibat tingginya keyakinan dan kuatnya kesadaran yang diyakini seseorang unuk dapat melakukan perbuatan yang menyimpang.
Berdasarkan asumsi diatas penulis setuju dengan teori kontrol sosial yang dikemukakan oleh Travis Hirschi ini. Asumsi Yang ditawarkan relevan dan argumentatif untuk mengurangi munculnya bentuk-bentuk perilaku kejahatan terhadap perempuan

Senin, November 21, 2011

Peranan Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA)

Peran dapat diartikan sebagai seperangkat tingkat yang diterapkan dimiliki oleh orang atau lembaga yang berkedudukan dalam masyarakat (Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa) .
Dalam kapasitasnya sebagai Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak, JPPA memiliki status artinya kedudukan JPPA menyebabkan adanya
hak-hak dan kewajiban. Hak merupakan wewenang untuk berbuat sedangkan kewajiban merupakan tugas yang harus dilaksanakan. Kedudukan merupakan posisi tertentu didalam struktur kemasyarakatan yang terbagi menjadi 3 tingkatan:
1. Yang mungkin tinggi
2. sedang-sedang saja, dan
3. rendah (Dari kedudukan tersebut sebenarnya merupakan suatu wadah yang berisi hak-hak serta kewajiban-kewajiban tertentu, yang menimbulkan adanya peranan).
Peranan itu sendiri dibagi menjadi 4 yaitu:
1. Peranan yang ideal (ideal role)
2. Peranan yang seharusnya (expected role)
3. Peranan yang dianggap ole diri sendiri (perceived role)
4. Peranan yang sebenarnya dilakukan (actual role)
Bahwa peranan yang ideal dan seharusnya datang dari pihak-pihak lain, kedua peranan tersebut dapat berfungsi apabila seseorang berhubungan dengan pihak lain (role sector) dengan fokus utamanya adalah dinamika masyarakat. Sedangkan peranan yang sebenarnya berasal dari diri pribadi.
Penggunaan perspektif peranan mempunyai keuntungan diantaranya, lebih mudah membuat suatu proyeksi, karena pemusatan perhatian pada segi prosesual, serta lebih memperhatikan pelaksanaan hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya daripada kedudukan dengan lambang-lambang yang cenderung bersifat konsumtif.
Disini personel JPPA sebagai pemegang peranan (role occupant) melakukan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.. menggunakan peranan ideal dan peranan yang seharusnya.
Peranan ideal tercantum dalam Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan
Republik Indonesia Nomor: B. 110/Mei/PP/Dep.III/2003, Tanggal 11 September 2003, Perihal : Panduan Umum Focal Point dan Pokja PUG (Pengarus Utamaan gender). Dimana secara tegas diharapkan bahwa dalam rangka melaksanakan Pengarus Utamaan Gender (PUG) perlu dilakukan berbagai upaya.
 tugas pokok JPPA yaitu:
1. Melakukan pengkajian dan analisa terhadap permasalahan yang berhubungan dengan upaya perlindungan perempuan dan anak
2. Merumuskan kegiatan JPPA
3. Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan

Sabtu, November 12, 2011

DISIPLIN PNS BERDASARKAN UU NO. 43 TAHUN 1999

by sampriste
Pengawasan aparatur negara menuju kepada administrasi yang sempurna sangat tergantung pada kualitas dan profesionalisme pegawai negeri itu sendiri. Undang – Undang No. 43 tahun 1999 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian memberikan jaminan kedudukan serta kepastian hukum bagi pegawai negeri untuk mengatur dan menyusun aparatur yang bersih dan berwibawa, (bebas KKN)..
Pembinaan dan penyempurnaan serta pendayagunaan aparatur pemerintahan, baik kelembagaan maupun ketatalaksanaan dari segi kepegawaian perlu terus ditingkatkan untuk mewujudkan pembangunan secara menyeluruh.
Hal tersebut juga telah digariskan dalam Garis – Garis Besar Haluan Negara 1998 dalam Bab IV mengenai bidang Aparatur Negara disebutkan antara lain, pembangunan aparatur pemerintah diarahkan pada peningkatan kualitas, efisien dan efektif dalam seluruh jajaran administrasi pemerintahan, termasuk peningkatan kedisiplinan pegawai negeri.
Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara dalam menjalankan roda pemerintahan dituntut untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat harus bisa menjunjung tinggi martabat dan citra kepegawaian demi kepentingan masyarakat dan negara.
Tetapi dalam kenyataan dilapangan masih banyak ditemukan pegawai negeri yang kurang tahu dan kurang menyadari akan tugas dan fungsinya sehingga seringkali timbul ketimpangan – ketimpangan  dalam menjalankan tugasnya dan tidak jarang membuat kecewa masyarakat.
Dengan adanya berbagai macam pelanggaran dan kedisiplinan pegawai tersebut, bagaimana pelaksanaan PP No. 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil .
Dari berbagai permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan UU No. 43 Tahun 1999  di Instansi - instansi pemerintahan maka  :
Pelaksanaan UU No.43 Tahun 1999 kaitannya dengan kedidiplinan Pegawai Negeri Sipil  merupakan masalah yang perlu di teliti serta  hambatan–hambatan yang timbul dalam meningkatkan kedidiplinan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Negeri Semarang dan bagaimana cara mengatasinya.
Dari hasil penelitian dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dapat diketahui bahwa pelaksanaan UU No. 43 Tahun 1999 di lingkungan instansi pemerintahan adalah dalam pelaksanaannya yang merupakan tindak lanjut dari UU No.43 Tahun 1999 .
Berdasarkan pada ketentuan tersebut, maka pelaksanaan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan (instansi) pemerintahan, dilakukan dengan cara atau sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku yaitu lewat pengawasan melekat ( Waskat ).
Pengawasan melekat dilakukan agar tujuan dan sasaran kegiatan administrasi kepegawaian tercapai sebagaimana telah digariskan dalam Undang – Undang, dengan pengawasan melekat ini dapat pula mempengaruhi tingkat kedisiplinan atau kegiatan bekerja para Pegawai Negeri Sipil. Adapun hambatan – hambatan yang ada dalam pelaksanaan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan (instansi) pemerintahan antara lain kurangnya sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tugas, kurangnya pemahaman mengenai peraturan disiplin pegawai negeri serta kurangnya sanksi yang tegas dalam setiap pelanggaran.
Bagaimana komentar anda :.....
SwissOutpost.com