Translate

Kamis, Maret 29, 2012

HAK CIPTA

Suatu hasil karya kreatif yang akan memperkaya kehidupan manusia akan dapat menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk mengembangkannya. Apabila si pencipta karya-karya tersebut tidak diakui sebagai pencipta atau tidak dihargai, karya-karya tersebut mungkin tidak akan pernah diciptakan sama sekali.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HAKI) merupakan hak atas kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. HAKI memang menjadikan karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia yang harus dilindungi. Kemampuan intelektual manusia dihasilkan oleh manusia melalui daya, rasa, dan karsanya yang diwujudkan dengan karya-karya intelektual. Karya-karya intelektual juga dilahirkan menjadi bernilai, apalagi dengan manfaat ekonomi yang melekat sehingga akan menumbuhkan konsep kekayaan terhadap karya-karya intelektual.
Dalam perkembangannya, muncul pelbagai macam HAKI yang sebelumnya masih belum diakui atau diakui sebagai bagian daripada HAKI. Dalam perlindungan Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariff and trade – GATT) sebagai bagian daripada pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah disepakati pula norma-norma dan standar perlindungan HAKI yang meliputi :
Hak Cipta dan hak-hak lain yang terkait (Copyright and Related Rights).
Merek (Trademark, Service Marks and Trade Names).
Indikasi Geografis (Geographical Indications).
Desain Produk Industri (Industrial Design).
Paten (Patents) termasuk perlindungan varitas tanaman.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lay Out Designs Topographics of Integrated Circuits).
Perlindungan terhadap Informasi yang dirahasiakan (Protection of Undisclosed Information).
Pengendalian praktik-praktik persaingan curang dalam perjanjian lisensi  (Control of Anti Competitive Practices in Contractual Licences).
Di Indonesia, pengaturan tentang hak cipta mengalami beberapa kali perubahan dan pergantian Undang-Undang yaitu UU No.8 tahun 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 17 tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 tahun 1997 terakhir dengan UU No. 19 tahun 2002 (selanjutnya disebut dengan UUHC).
UUHC membawa kemajuan baru dalam perlindungan hak tersebut, yang meliputi perlindungan terhadap buku, program komputer, pamflet, sampul karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Secara spesifik, Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain :
Database merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi;
Penggunaan alat apapun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media radio, media audio visual dan/ atau sarana telekomunikasi;
Penyelesaian sengketa oleh pengadilan niaga, arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa;
Penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak ;
Batas waktu proses perkara perdata di bidang hak cipta dan hak terkait baik di pengadilan niaga maupun di Mahkamah Agung ;
Pencantuman hak informasi manejemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
Pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana berteknologi tinggi;
Ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
Ancaman pidana dan denda minimal;
Ancaman pidana tetap terhadap perbanyakan penggunaan program komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
Dari sekian banyak ciptaan yang dilindungi sesuai UU itu, penulis mengkhususkan pembahasannya pada hak cipta atas lagu atau musik, mengingat maraknya pelanggaran yang terjadi. Bahkan Indonesia pernah dikecam dunia internasional karena lemahnya perlindungan hukum terhadap hak cipta musik dan lagu tersebut. Sesuai laporan kantor perwakilan perdagangan Amerika Serikat (USTR atau United States Trade Representative) sebelum tahun 2000, Indonesia merupakan satu-satunya negara ASEAN yang masuk dalam kategori Priority Watch List (pada peringkat ini pelanggaran atas HAKI tergolong berat sehingga Amerika Serikat merasa perlu memprioritaskan pengawasannya terhadap pelanggaran HAKI di suatu negara mitra dagangnya).

Sabtu, Maret 10, 2012

Trafiking by sampristi

Trafiking berasal dari bahasa Inggris yang mempunyai arti “illegal trade” atau perdagangan illegal.56
“Trafficking is the illicit and clandestine movement of persons across national and international borders, largely from developing countries and some countries with Kita memang sudah sering mendengar kata Trafiking yang dimana masyarakat secara luas mengetahui yang dimaksud disini ialah perdagangan manusia. Namun apabila hanya melihat dari kata ini saja kita tidak dapat menggambarkan bagaimana atau apa sebenarnya perdagangan manusia tersebut. Dan oleh karena itu maka perlulah diketahui lebih lagi apa yang dimaksud dengan perdagangan manusia atau trafiking tersebut. Dalam kamus Webster’s College Dictionary dikatakan sebagai berikut yaitu: Trafficking, to carry on traffic, especially illegal (in a commodity). Jadi, mengangkut dalam suatu lalu lintas dengan kata lain memindahkan sesuatu dengan cara illegal. Oleh karena itu, beberapa penulis menyebut trafiking sebagai perdagangan illegal manusia. Tapi, istilah ini ditolak oleh peserta seminar hasil penelitian Convention Watch yang dilaksanakan di UI Jakarta tanggal 30 Juni 2006 oleh karena menurut mereka perdagangan manusia tidak ada yang legal karena itu tetaplah sebuah kejahatan. Berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 49/166 mendefinisikan trafiking dengan:
economies in transition, with the goal of forcing women and girl children into sexually or economically oppressive and exploitative situations for the profit of recruiters, traffickers, and crime syndicates, as well as other illegal activities related to trafficking, such as forced domestic labour, false marriages, clandestine employment and false adoption”.
Yang bila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia ialah:
“Perdagangan ialah suatu perkumpulan gelap oleh beberapa orang di lintas nasional dan perbatasan internasional, sebagian besar berasal dari Negara-negara yang berkembang dengan perubahan ekonominya, dengan tujuan akhir memaksa wanita dan anak-anak perempuan bekerja di bidang seksual dan penindasan ekonomis dan dalam keadaan eksploitasi untuk kepentingan agen, penyalur, dan sindikat kejahatan, sebagaimana kegiatan illegal lainnya yang berhubungan dengan perdagangan seperti pembantu rumah tangga, perkawinan palsu, pekerja gelap, dan adopsi”.
Sedang berdasar pasal 3 Protokol Palermo (Protokol untuk mencegah, menekan dan menindak trafiking manusia, khususnya kaum perempuan dan anak-anak) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan trafiking ialah:
“ perekrutan, pengiriman ke suatau tempat, pemindahan, penampungan atau penerimaan melalui ancaman, atau pemaksaan dengan kekerasan atau dengan cara-cara kekerasan lain, penculikan, penipuan, pengaiayaan, penjualan, atau tindakan penyewaan untuk mendapatkan keuntungan atau pembayaran tertentu untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi setidaknya, mencakup eksploitasi melalui pelacuran, melalui bentuk lain eksploitasi seksual, melalui kerja paksa atau memeberikan layanan paksa, melalui perbudakan, melalui praktik-praktik serupaperbudakan, melalui penghambaan atau melalui pemindahan organ tubuhnya.
Dalam konteks hukum nasional, terdapat Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang pada pasal 1 angka 1 memberikan pengertian dari Trafiking tersebut yaitu:
“Perdagangan orang ialah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,
penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan uang atau memberikan bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Sedang pengertian trafiking anak sesuai dengan dokumen yang dikeluarkan oleh UNICEF (badan PBB untuk anak-anak) untuk pedoman penanganan kasus trafiking anak di kawasan Asia Tenggara adalah rekrutmen, pengangkutan, pemindahan, menampung (menyembunyikan) atau menerima seorang anak untuk tujuan eksploitasi, di dalam atau di luar sebuah negara, yang mencakup tidak hanya terbatas pada pelacuran anak, pornografi anak dan bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, perburuhan anak, perburuhan atau pelayanan secara paksa, perbudakan atau praktek-praktek yang mirip dengan perbudakan, penghambaan, pemindahan atau penjualan organ tubuh, penggunaan atau kegiatan ilegal serta partisipasi dalam konflik bersenjata.
Berdasar Undang-undang Nomor 21 tahun 2007, yang dimaksud dengan anak ialah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Asean Guidelines juga menyebutkan bahwa rekrutmen, pengangkutan, pemindahan, dan melabuhkan atau menerima atau menampung seorang anak dengan cara-cara adopsi atau pernikahan untuk tujuan eksploitasi dianggap sebagai trafiking anak.
Indonesia adalah salah satu negara yang rawan kejahatan trafiking anak.58 Menurut perkiraan UNICEF, dari 1,2 juta korban trafiking di dunia sekitar 100 ribu anak berasal dari Indonesia. Artinya tiap minggu ada sekitar 273 anak menjadi korban trafiking di Indonesia.
Trafficking adalah salah satu kejahatan terbesar kedua dari perederan Narkoba yang mempengaruhi dan berdampak pada kerusakan tatanan sosial bangsa Indonesia.
Trafficking sendiri sebenarnya dipahami secara Islam bahwa ia merupakan suatu nilai-nilai budaya dan latar belakang sosial yang sudah menyimpang dari segi kemanusiaan. Ada banyak tipe kasus trafficking yang terjadi di wilayah pedesaan maupun perkotaan yang mempunyai jaringan Internasional.
Menurut Ida Made Kartana, yang dapat dikatakan sebagai trafiking ialah suatu tindakan perdagangan orang yang bertentangan dengan harkat dan martabat kemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia dan harus diberantas yang mana trafiking tidak dapat disamakan dengan penyelundupan manusia. Dan oleh karena itu kemudian beberapa tokoh agama, tokoh intelektual, akademisi dan aktifvis mengatakan bahwa trafiking harus segera diberantas dengan alasan yang sudah sangat jelas bahwa kejahatan seperti itu merusak sisi kemanusiaan baik bagi perempuan maupun anak.(http//www.unicef.org)  Menurutnya, trafiking harus memiliki 3 unsur yaitu Proses (Movement), Cara (Mean) dan bertujuan untuk eksploitasi dan mengakibatkan orang tereksploitasi. Jadi yang dapat dikatakan sebagai trafiking ialah
yang dapat memenuhi 3 unsur tadi yaitu unsur yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 yaitu trafiking yang terjadi didalam maupun luar wilayah Negara yang berbeda dengan penyelundupan orang yang harus terjadi antar batas Negara yang dimana yang dirugikan hanyalah Negara.
Macam-macam kasus trafficking sendiri tidak hanya terjadi di dalam negeri, akan tetapi mereka para pekerja buruh migran di Saudi Arabia, Malaysia, Taiwan, Bruney Darussalam, dan Negara-negara lain yang memasok tenaga kerja Indonesia. Kasus yang terjadi misalnya, ketika mereka di eksploitasi secara seksual, ditipu dengan iming pekerjaan yang menghasilkan uang yang banyak, dipindahkan keberadaan kerja yang tidak jelas, disiksa majikan, diperkosa, kekerasan dan sebagainya.

SwissOutpost.com