Translate

Jumat, Januari 20, 2012

Kinerja Kepala Desa

Kinerja Kepala Desa menurut tingkat pendidikan


Memasuki Era Reformasi, kita dihadapkan pada perubahan arah pembangunan yang bertumpu pada peningkatan sumber daya aparatur pemerintah sebagai kunci pokok tercapainya cita-cita bangsa yang merdeka dan berkembang.
Upaya peningkatan Sumber Daya Aparatur yang berkualitas harus dimulai pada tingkat pemerintahan yang paling bawah, dalam hal ini dimulai pada tingkat Pemerintahan di Desa dengan asumsi bahwa tingginya kualitas aparatur pemerintah dalam menjalankan tugasnya sangat bergantung dari kualitas sumber daya
manusianya.
Kepala Desa yang merupakan kepala pemerintahan di tingkat desa diharapkan mampu menjalankan pemerintahan dengan performa yang baik dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, sehingga apabila Aparat Pemerintah pada tingkat Desa menunjukkan kinerja yang bagus dalam penyelenggaraan
pemerintahan, maka akan berpengaruh pada kinerja pemerintahan pada tingkat Kabupaten, Provinsi, hingga Pusat.
 Tugas dan kewajiban yang paling utama untuk Kepala Desa adalah memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bila ini dapat terlaksana dengan baik, maka tugas dan kewajiban yang lainnya sudah dapat terlaksana dengan baik pula. Sebab dalam Pemerintahan telah mencakup dan mengatur semua bidang, baik itu Bidang Sosial Kemasyarakatan, Bidang Ekonomi, Bidang Politik dan Keamanan, maupun Bidang Hukum. Berarti untuk dapat memimpin penyelenggaraan Pemerintahan dengan baik, maka Kepala Desa dituntut untuk menguasai bidang ilmu pemerintahan.
Ilmu Pemerintahan yang dipelajari di bangku SLTP atau sederajat ada pada mata pelajaran PPKN, namun pembahasannya baru pada tahap dasarnya saja. Kemudian di tingkat SMU yaitu pada mata pelajaran PPKN dan Tata Negara baru pada tingkat pengantar. Lebih lanjut secara spesifik Ilmu Pemerintahan dibahas pada banyak mata kuliah di perguruan tinggi yang memiliki jurusan ilmu sosial dan ilmu politik.
 Kepala Desa adalah yang telah dipercayakan oleh warga sebagai pemimpin dan pemegang kendali pemerintahan di Desa itu. Warga yang memilih Kepala Desa memiliki dasar dan berbagai alasan yang
berbeda-beda, misalnya ada yang memilih menurut kharisma, pengaruh, tingkat
pendidikan, status sosial, kekayaan, kepentingan, hubungan keluarga dan lain
sebagainya. Figur Kepala Desa dipengaruhi oleh kebudayaan masyarakat setempat,
pola pikir, kepentingan, dan karakteristik mereka secara umum.
Implementasi dari peraturan daerah diatas pada kenyataannya telah menunjukkan Kepala Desa  memiliki latar belakang atau tingkat pendidikan yang berbeda-beda, mulai dari yang berpendidikan akhir
SLTP atau sederajat sampai yang berpendidikan akhir Sarjana. Serta yang tidak dapat dibantah pula bahwa disamping itu, kepala desa  juga menghasilkan kinerja yang beragam dalam menjalankan pemerintahan di desa nya.
Hal tersebut dapat kita lihat dalam pelaksanaan pemerintahan sehari-hari dikantor desa, sering kita dapati kantor desa masih lengang di pagi hari, masih untung kalau kita dapati satu atau dua orang, bahkan dibeberapa tempat tidak ada sama sekali, padahal jam kerja sudah dimulai. Pegawai desa akan mulai berdatangan baru sekitar pukul 09.00-09.30 pagi. Sehingga terkadang masyarakat yang membutuhkan
pelayanan lalu datang di pagi hari, mereka harus bersabar menunggu untuk dilayani hingga pukul 09.30 pagi. Keadaan ini sangat berbeda dengan yang terjadi di kantor Bupati, di mana pusat dari penyelenggaraan pemerintahan berlangsung. Jam kerja sudah dimulai hanya beberapa saat setelah apel pagi dilaksanakan, yaitu sekitar pukul 07.30 pagi, sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih optimal.

Berbicara soal kinerja kepala desa, mungkin masih kita ragukan, hal ini diindikasikan oleh penyetoran laporan pertanggung jawaban tahunan yang sering terlambat di Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten. Meskipun tidak seluruhnya demikian bagi kepala desa, namun sebagian besar hal tersebut terjadi. Sehingga untuk memantau pelaksanaan program-program pembangunan didesa menjadi sangat sulit. Padahal laporan pertanggung jawaban inilah menjadi salah
satu indikator untuk mengukur kinerja kepala desa.
Pemberdayaan aparat pemerintahan di desa adalah menjadi tanggung jawab pemimpinnya, sehingga sangat dibutuhkan kemampuan yang besar untuk membina aparat desa agar memiliki kinerja yang lebih baik, akan tetapi hal ini tidak bisa terlaksana tanpa didahului oleh upaya peningkatan kinerja pemimpinnya (kepala
desa).
SwissOutpost.com