Translate

Kamis, Mei 31, 2012

Types of Public Policy


Public policy there are several kinds of species:A. Substantive and procedural Politic, a policy seen from the substance and policy issues facing views of the parties involved in the formulation (policy stakeholders)
2. Distributive,
     redistributive and Regulatory Poicies, a policy that sets out:Provision of services / benefits        to individuals, groups, companiesFor example: Policies to protect the local batik productsThe transfer of the allocation of wealth, property or rightsFor example: The policy of land ownershipRestriction / prohibition against the actions / measuresFor example: Policies regarding the prohibition of owning and using firearms, alcohol, addictive substances and psychotropic substances, trade in endangered animals / protected state.
3. Materials Policy, 
    a policy regarding the allocation / provision of material resources for the real recipients.For      example: The policy of making a simple house (Type 21) for every developer who will make the housing complex, simple flats (Rusunawa) for residents who live in very dense settlements, anti-quake houses for earthquake victims
4. Public goods and private goods policies
:Public Good Policies, a policy regarding the provision of goods / services by the government, for the public good.For example: a policy of security protection (wear a helmet and lights for bikers, wearing seat belts for car drivers, the availability of fire extinguishers for each building including water hidrant), the policy regarding the provision of public services and comfort (well, a policy that distinguishes transport services VIP class, business class or economy class, the policy provision of public roads, highways and making the opening of the overpass)Private Good Policies, a policy regarding the provision of goods / services by the private sector, to individual interests / perorangaan on the open market in exchange for a fee.For example: the provision of places of entertainment / tourism, hotel, restaurant, villa, resort, swimming pool of fresh water, sea water swimming pool, taxi.In addition there is a policy on public goods if the goods or services, including the category of private goods, but is part of the public services, it is called a Publicly Provided Private Goods means private goods provided by the state. For example: the provision of tourist attractions that run the local government

Senin, Mei 28, 2012

OBRAL UANG

Uang Gratis Dari UNIK - Rp 2000 per Signup Referral - Unik adalah singkatan dari uang Elektronik. Beralamat di www.unik.co.id. Unik sesuai dengan namanya, yaitu uang elektronik, anda bisa membayar tagihan listrik, telepon, membeli pulsa dengan mudah, langsung dari akun unik anda. Tidak perlu keluar rumah untuk itu.

Nah, setelah sempat bagi-bagi pulsa gratis beberapa waktu yang lalu, kini Unik kembali menggelar promo. Promo kali ini adalah bonus Rp 2000 untuk setiap referral yang mendaftar via url referral kita.


Cara mengikuti program ini:
  1. Bagikan link referensi dan dapatkan Rp 2,000 untuk SETIAP teman yang mendaftar UNIK melalui link Anda dan teman Anda akan mendapatkan Rp 2,000 karena mendaftar. Langkah – langkah bagi pelanggan UNIK untuk membagikan link referensi:
  2. Validasi email Anda (jika belum).'Like' UNIK di Facebook.Bagikan link Anda. Teman Anda harus meng-KLIK di link Anda dan segera mendaftar melalui halaman yang ditampilkan agar Anda mendapatkan bonus. Teman Anda harus melengkapi seluruh proses pendaftaran termasuk validasi alamat email dan 'Like" UNIK di Facebook untuk menerima bonus.Untuk menerima bonus, teman Anda harus mendaftar melalui shared-link yang Anda tampilkan.
  3. Bonus tidak akan diberikan jika teman Anda TIDAK mendaftar melalui link tersebut.Untuk menerima bonus dari link referensi, Anda harus terus "Like" UNIK di Facebook.Batas total bonus untuk pemberi referensi adalah Rp 1,000,000 setiap akun.Bonus dari promosi ini tidak dapat ditarik tunai dari UNIK.Hanya berlaku satu akun promosi untuk setiap pelanggan.UNIK memiliki hak penuh untuk segera menangguhkan akun dan membatalkan bonus jika ada kecurigaan terjadinya kecurangan (misal: lebih dari satu akun UNIK per orang, lebih dari satu akun promosi per orang, kesalahan data/data tidak akurat, dsb).Promosi ini dapat berakhir sewaktu-waktu berdasarkan kebijakan UNIK tanpa pemberitahuan.

Klik disini untuk mendaftar UNIK.

Kamis, Maret 29, 2012

HAK CIPTA

Suatu hasil karya kreatif yang akan memperkaya kehidupan manusia akan dapat menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk mengembangkannya. Apabila si pencipta karya-karya tersebut tidak diakui sebagai pencipta atau tidak dihargai, karya-karya tersebut mungkin tidak akan pernah diciptakan sama sekali.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HAKI) merupakan hak atas kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. HAKI memang menjadikan karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia yang harus dilindungi. Kemampuan intelektual manusia dihasilkan oleh manusia melalui daya, rasa, dan karsanya yang diwujudkan dengan karya-karya intelektual. Karya-karya intelektual juga dilahirkan menjadi bernilai, apalagi dengan manfaat ekonomi yang melekat sehingga akan menumbuhkan konsep kekayaan terhadap karya-karya intelektual.
Dalam perkembangannya, muncul pelbagai macam HAKI yang sebelumnya masih belum diakui atau diakui sebagai bagian daripada HAKI. Dalam perlindungan Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariff and trade – GATT) sebagai bagian daripada pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah disepakati pula norma-norma dan standar perlindungan HAKI yang meliputi :
Hak Cipta dan hak-hak lain yang terkait (Copyright and Related Rights).
Merek (Trademark, Service Marks and Trade Names).
Indikasi Geografis (Geographical Indications).
Desain Produk Industri (Industrial Design).
Paten (Patents) termasuk perlindungan varitas tanaman.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lay Out Designs Topographics of Integrated Circuits).
Perlindungan terhadap Informasi yang dirahasiakan (Protection of Undisclosed Information).
Pengendalian praktik-praktik persaingan curang dalam perjanjian lisensi  (Control of Anti Competitive Practices in Contractual Licences).
Di Indonesia, pengaturan tentang hak cipta mengalami beberapa kali perubahan dan pergantian Undang-Undang yaitu UU No.8 tahun 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 17 tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 tahun 1997 terakhir dengan UU No. 19 tahun 2002 (selanjutnya disebut dengan UUHC).
UUHC membawa kemajuan baru dalam perlindungan hak tersebut, yang meliputi perlindungan terhadap buku, program komputer, pamflet, sampul karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Secara spesifik, Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain :
Database merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi;
Penggunaan alat apapun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media radio, media audio visual dan/ atau sarana telekomunikasi;
Penyelesaian sengketa oleh pengadilan niaga, arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa;
Penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak ;
Batas waktu proses perkara perdata di bidang hak cipta dan hak terkait baik di pengadilan niaga maupun di Mahkamah Agung ;
Pencantuman hak informasi manejemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
Pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana berteknologi tinggi;
Ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
Ancaman pidana dan denda minimal;
Ancaman pidana tetap terhadap perbanyakan penggunaan program komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
Dari sekian banyak ciptaan yang dilindungi sesuai UU itu, penulis mengkhususkan pembahasannya pada hak cipta atas lagu atau musik, mengingat maraknya pelanggaran yang terjadi. Bahkan Indonesia pernah dikecam dunia internasional karena lemahnya perlindungan hukum terhadap hak cipta musik dan lagu tersebut. Sesuai laporan kantor perwakilan perdagangan Amerika Serikat (USTR atau United States Trade Representative) sebelum tahun 2000, Indonesia merupakan satu-satunya negara ASEAN yang masuk dalam kategori Priority Watch List (pada peringkat ini pelanggaran atas HAKI tergolong berat sehingga Amerika Serikat merasa perlu memprioritaskan pengawasannya terhadap pelanggaran HAKI di suatu negara mitra dagangnya).

Sabtu, Maret 10, 2012

Trafiking by sampristi

Trafiking berasal dari bahasa Inggris yang mempunyai arti “illegal trade” atau perdagangan illegal.56
“Trafficking is the illicit and clandestine movement of persons across national and international borders, largely from developing countries and some countries with Kita memang sudah sering mendengar kata Trafiking yang dimana masyarakat secara luas mengetahui yang dimaksud disini ialah perdagangan manusia. Namun apabila hanya melihat dari kata ini saja kita tidak dapat menggambarkan bagaimana atau apa sebenarnya perdagangan manusia tersebut. Dan oleh karena itu maka perlulah diketahui lebih lagi apa yang dimaksud dengan perdagangan manusia atau trafiking tersebut. Dalam kamus Webster’s College Dictionary dikatakan sebagai berikut yaitu: Trafficking, to carry on traffic, especially illegal (in a commodity). Jadi, mengangkut dalam suatu lalu lintas dengan kata lain memindahkan sesuatu dengan cara illegal. Oleh karena itu, beberapa penulis menyebut trafiking sebagai perdagangan illegal manusia. Tapi, istilah ini ditolak oleh peserta seminar hasil penelitian Convention Watch yang dilaksanakan di UI Jakarta tanggal 30 Juni 2006 oleh karena menurut mereka perdagangan manusia tidak ada yang legal karena itu tetaplah sebuah kejahatan. Berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 49/166 mendefinisikan trafiking dengan:
economies in transition, with the goal of forcing women and girl children into sexually or economically oppressive and exploitative situations for the profit of recruiters, traffickers, and crime syndicates, as well as other illegal activities related to trafficking, such as forced domestic labour, false marriages, clandestine employment and false adoption”.
Yang bila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia ialah:
“Perdagangan ialah suatu perkumpulan gelap oleh beberapa orang di lintas nasional dan perbatasan internasional, sebagian besar berasal dari Negara-negara yang berkembang dengan perubahan ekonominya, dengan tujuan akhir memaksa wanita dan anak-anak perempuan bekerja di bidang seksual dan penindasan ekonomis dan dalam keadaan eksploitasi untuk kepentingan agen, penyalur, dan sindikat kejahatan, sebagaimana kegiatan illegal lainnya yang berhubungan dengan perdagangan seperti pembantu rumah tangga, perkawinan palsu, pekerja gelap, dan adopsi”.
Sedang berdasar pasal 3 Protokol Palermo (Protokol untuk mencegah, menekan dan menindak trafiking manusia, khususnya kaum perempuan dan anak-anak) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan trafiking ialah:
“ perekrutan, pengiriman ke suatau tempat, pemindahan, penampungan atau penerimaan melalui ancaman, atau pemaksaan dengan kekerasan atau dengan cara-cara kekerasan lain, penculikan, penipuan, pengaiayaan, penjualan, atau tindakan penyewaan untuk mendapatkan keuntungan atau pembayaran tertentu untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi setidaknya, mencakup eksploitasi melalui pelacuran, melalui bentuk lain eksploitasi seksual, melalui kerja paksa atau memeberikan layanan paksa, melalui perbudakan, melalui praktik-praktik serupaperbudakan, melalui penghambaan atau melalui pemindahan organ tubuhnya.
Dalam konteks hukum nasional, terdapat Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang pada pasal 1 angka 1 memberikan pengertian dari Trafiking tersebut yaitu:
“Perdagangan orang ialah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,
penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan uang atau memberikan bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Sedang pengertian trafiking anak sesuai dengan dokumen yang dikeluarkan oleh UNICEF (badan PBB untuk anak-anak) untuk pedoman penanganan kasus trafiking anak di kawasan Asia Tenggara adalah rekrutmen, pengangkutan, pemindahan, menampung (menyembunyikan) atau menerima seorang anak untuk tujuan eksploitasi, di dalam atau di luar sebuah negara, yang mencakup tidak hanya terbatas pada pelacuran anak, pornografi anak dan bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, perburuhan anak, perburuhan atau pelayanan secara paksa, perbudakan atau praktek-praktek yang mirip dengan perbudakan, penghambaan, pemindahan atau penjualan organ tubuh, penggunaan atau kegiatan ilegal serta partisipasi dalam konflik bersenjata.
Berdasar Undang-undang Nomor 21 tahun 2007, yang dimaksud dengan anak ialah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Asean Guidelines juga menyebutkan bahwa rekrutmen, pengangkutan, pemindahan, dan melabuhkan atau menerima atau menampung seorang anak dengan cara-cara adopsi atau pernikahan untuk tujuan eksploitasi dianggap sebagai trafiking anak.
Indonesia adalah salah satu negara yang rawan kejahatan trafiking anak.58 Menurut perkiraan UNICEF, dari 1,2 juta korban trafiking di dunia sekitar 100 ribu anak berasal dari Indonesia. Artinya tiap minggu ada sekitar 273 anak menjadi korban trafiking di Indonesia.
Trafficking adalah salah satu kejahatan terbesar kedua dari perederan Narkoba yang mempengaruhi dan berdampak pada kerusakan tatanan sosial bangsa Indonesia.
Trafficking sendiri sebenarnya dipahami secara Islam bahwa ia merupakan suatu nilai-nilai budaya dan latar belakang sosial yang sudah menyimpang dari segi kemanusiaan. Ada banyak tipe kasus trafficking yang terjadi di wilayah pedesaan maupun perkotaan yang mempunyai jaringan Internasional.
Menurut Ida Made Kartana, yang dapat dikatakan sebagai trafiking ialah suatu tindakan perdagangan orang yang bertentangan dengan harkat dan martabat kemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia dan harus diberantas yang mana trafiking tidak dapat disamakan dengan penyelundupan manusia. Dan oleh karena itu kemudian beberapa tokoh agama, tokoh intelektual, akademisi dan aktifvis mengatakan bahwa trafiking harus segera diberantas dengan alasan yang sudah sangat jelas bahwa kejahatan seperti itu merusak sisi kemanusiaan baik bagi perempuan maupun anak.(http//www.unicef.org)  Menurutnya, trafiking harus memiliki 3 unsur yaitu Proses (Movement), Cara (Mean) dan bertujuan untuk eksploitasi dan mengakibatkan orang tereksploitasi. Jadi yang dapat dikatakan sebagai trafiking ialah
yang dapat memenuhi 3 unsur tadi yaitu unsur yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 yaitu trafiking yang terjadi didalam maupun luar wilayah Negara yang berbeda dengan penyelundupan orang yang harus terjadi antar batas Negara yang dimana yang dirugikan hanyalah Negara.
Macam-macam kasus trafficking sendiri tidak hanya terjadi di dalam negeri, akan tetapi mereka para pekerja buruh migran di Saudi Arabia, Malaysia, Taiwan, Bruney Darussalam, dan Negara-negara lain yang memasok tenaga kerja Indonesia. Kasus yang terjadi misalnya, ketika mereka di eksploitasi secara seksual, ditipu dengan iming pekerjaan yang menghasilkan uang yang banyak, dipindahkan keberadaan kerja yang tidak jelas, disiksa majikan, diperkosa, kekerasan dan sebagainya.

Minggu, Februari 26, 2012

Kenakalan remaja

by  sampristi
Remaja merupakan masa peralihan antara anak-anak dan dewasa, pada masa ini ada juga keraguan terhadap peran yang akan dilakukan. Remaja bukan lagi seorang anak dan juga bukan orang dewasa. Remaja mulai mencoba-coba bertindak dan berperilaku seperti orang dewasa, misalnya merokok, minum-minuman keras, menggunakan obat-obatan, dan terlibat dalam perbuatan seks. Tindakan ini tidak
sesuai dengan norma atau aturan yang berlaku di masyarakat. Apabila tidak dikendalikan dapat menjurus kepada tindak kejahatan. Sebagai contoh: remaja dari keluarga tidak mampu kecanduan obat-obatan terlarang, orang tuanya tidak bisa memberikan uang sebagai alat untuk pemuas kebutuhan sehingga tidak ada jalan lain kecuali mencuri uang temannya. Pencurian ini tergolong kejahatan yang dilakukan
oleh remaja atau yang lebih dikenal sebagai kenakalan remaja (juvenile delinquency).
Minddendorff mengemukakan pendapatnya pada salah satu karangan Kartini Kartono (2002:3) menyatakan bahwa ada kenaikan jumlah juvenile delinquency (kejahatan anak remaja) dalam kualitas, dan peningkatan dalam kegarangan serta kebengisannya yang lebih banyak dilakukan dalam aksi-aksi
kelompok daripada tindak kejahatan individual. Fakta kemudian menunjukkan bahwa semua tipe kejahatan remaja itu semakin bertambah jumlahnya dengan semakin lajunya perkembangan industrialisasi dan urbanisasi. Di kota-kota industri dan kota besar yang cepat berkembang secara fisik, terjadi kasus kejahatan yang jauh lebih banyak daripada dalam masyarakat primitif atau di desa-desa. Di Indonesia masalah kenakalan remaja telah mencapai tingkat yang cukup meresahkan masyarakat.
Pengaruh sosial dan kultural memainkan peranan yang besar dalam pembentukan atau pengkondisian tingkah laku kriminal anak-anak remaja. Perilaku anak-anak ini
menunjukkan tanda-tanda kurang atau tidak adanya korfomitas terhadap normanorma
sosial, mayoritas juvenile delinquency berusia di bawah 21 tahun. Anak
tertinggi tindak kejahatan ada pada usia 15-19 tahun dan sesudah umur 22 tahun,
kasus kejahatan yang dilakukan oleh delinkuen menjadi menurun.
Kejahatan seksual banyak dilakukan oleh anak-anak usia remaja sampai
dengan umur menjelang dewasa, dan kemudian pada usia pertengahan. Tindak
merampok, menyamun dan membegal, 70% dilakukan oleh orang-orang muda
berusia 17-30 tahun. Selanjutnya, mayoritas anak-anak muda yang terpidana dan
dihukum disebabkan oleh nafsu serakah untuk memiliki, sehingga mereka banyak
melakukan perbuatan mencopet, menjambret, menipu, merampok, menggarong, dan
lain-lain. Dalam catatan kepolisian pada umumnya jumlah anak laki-laki yang
melakukan kejahatan dalam kelompok geng-geng diperkirakan 50 kali lipat daripada
geng anak perempuan, sebab anak perempuan pada umumnya lebih banyak jatuh ke
limbah pelacuran, promiskuitas (bergaul bebas dan seks bebas dengan banyak pria)
dan menderita gangguan mental, serta perbuatan minggat dari rumah (Kartini Kartono,2002:7).
Kenakalan remaja dapat didefinisikan sebagai suatu perbuatan yang
melanggar norma, aturan atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau masa transisi antara anak-anak dan dewasa. Dengan kata lain,, kenakalan
remaja merupakan tindakan oleh seseorang yang belum dewasa yang sengaja
melanggar peraturan masyarakat maupun hukum yang ditetapkan pemerintah.
Perbuatan remaja mencopet, menjambret, menipu, menggarong merupakan perbuatan
yang tidak bisa diterima oleh masyarakat pada umumnya, karena dapat dikategorikan
sebagai perbuatan yang melanggar hukum.
Kenakalan remaja perlu diatasi dengan segera, berbagai pihak ikut
bertanggung jawab mengenai masalah ini, seperti kelompok edukatif di lingkungan
sekolah, pemerintah, hakim dan jaksa di bidang penyuluhan dan penegakan hukum,
kepolisian, masyarakat serta peranan keluarga. Kepolisian dengan tugas memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat diharapkan andilnya
dalam mengatasi kenakalan remaja. Polwiltabes Semarang sebagai lembaga institusi
POLRI ( Kepolisian Republik Indonesia) di kewilayahan Kota Besar Semarang ikut
bertanggung jawab dalam penanganan kenakalan remaja sebab kasus-kasus
kenakalan remaja sudah semakin merebak di Kota Semarang, hal ini dapat dilihat dari
keterlibatan remaja dalam masalah narkotik dan obat-obatan terlarang, tawuran antar
pelajar, dan sebagainya.

Minggu, Februari 05, 2012

judul skripsi

  • PENDEKATAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PERKOSAAN
    (Studi : di Lembaga Pemasyarakatan X)
  • TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA INCEST
    (Studi di Polresta X)
  • UPAYA HUKUM BAGI PEMEGANG SURAT CEK YANG DITOLAK PEMBAYARANNYA
    (Studi Kasus Bank X)
  • DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG BERKAITAN DENGAN KASUS CAROK (Studi di Pengadilan Negeri X)
  • PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA DI PERTOKOAN KOTA X
  • PERJANJIAN CARTER KAPAL TANKER BERDASARKAN WAKTU (TIME CHARTER)
    (Studi Di PT. X)
  • MURABAHAH SEBAGAI BENTUK PEMBIAYAAN PERSONAL PADA BANK SYARIAH
    (Studi Kasus pada Bank XSyariah)
  • SISTEM PENETAPAN NILAI JUAL OBYEK PAJAK (NJOP) DALAM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) MENURUT UU NO. 12 TAHUN 1994 (Penelitian di Wilayah Kantor PBB di X)
  • KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DI BAWAH TANGAN YANG TELAH DILEGALISASI OLEH NOTARIS (Studi Tentang Alat-Alat Bukti)
  • PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA
    PELECEHAN SEKSUAL
  • TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
  • PERANAN DIREKTORAT JENDERAL PIUTANG DAN LELANG NEGARA (DJPLN) UNTUK MENYELAMATKAN KEKAYAAN NEGARA (Studi Di DJPLN Cabang X)
  • PENERAPAN SANKSI PIDANA DAN TINDAKAN TERHADAP ANAK SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK (Studi Di Pengadilan Negeri X)
  • PERANAN POLRI DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA CABUL TERHADAP ANAK
    (Studi di POLRESTA X)
  • PERANAN RESERSE DALAM MENGUNGKAP KEJAHATAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA (Studi di POLRESTA X)
  • PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA ATAS IKLAN DI TELEVISI
    (Study Tentang Hak Cipta Iklan di Televisi)
  • PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELANGGAN PT. TELKOM DALAM PERJANJIAN BAKU
  • PERANAN POLRI DALAM MENINDAKLANJUTI TERHADAP MASSA YANG MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM (Studi Pada Polresta X)
  • TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCURIAN UANG MELALUI REKENING BANK DENGAN SARANA INTERNET
  • TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA LAUNDRY MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
    (Studi Pada Usaha Jasa Laundry Di Sekitar Wilayah Kampus X)
  • PERTANGGUNGJAWABAN PERS TERHADAP PEMBERITAAN YANG MERUGIKAN NAMA BAIK ELIT POLITIK (Studi Kasus Di X)
  • TINDAKAN YURIDIS ATAS KASUS PEMBUNUHAN DISERTAI DENGAN KEKERASAN YANG BERKEDOK PEMBERANTASAN DUKUN SANTET (Study Kasus di Polres X)
  • KEDUDUKAN AHLI WARIS BERALIH AGAMA TERHADAP HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT BALI (Suatu Study di Desa Adat Gerokgak Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng).
  • IZIN POLIGAMI BAGI PNS DAN AKIBAT HUKUMNYA DITINJAU DARI UU NO. 1 TAHUN 1974, PP. No. 10 TAHUN 1983 jo PP. No. 45 TAHUN 1990 (Studi di Pengadilan Agama X)
  • PELAKSANAAN EKSEPSI DALAM PROSES PERKARA PIDANA
    (Studi di Pengadilan Negeri X)
  • PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN X
    (Studi Terhadap Napi Narkoba)
  • PERANAN KEPOLISIAN DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN SEPAK BOLA DI WILAYAH KOTA X (Studi Di Polresta X)
  • PERJANJIAN PERKAWINAN POLIGAMI MENURUT UU. NO.1 TAHUN 1974 DAN PP. NO. 9 TAHUN 1975 (Studi di Pengadilan Agama Kabupaten X)
  • UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN ANGGOTA POLRI (Studi Di Polresta X)
  • PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK PEMBELI DALAM TRANSAKSI JUAL BELI KOMPUTER RAKITAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Di Ronggolawe Computer Malang)
  • DISPARITAS PIDANA DALAM PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS (Studi Kasus di Pengadilan Negeri X)
  • EUTHANASIA DAN PROSPEKSI PENGATURANNYA DALAM HUKUM PIDANA
    DI INDONESIA (Suatu Studi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri X)
  • PARATE EKSEKUSI DALAM PERJANJIAN GADAI (Studi Kasus di Pegadaian Cabang X)
  • PERANAN KEPOLISIAN DALAM MENGUNGKAP KASUS PEMBUANGAN BAYI OLEH SEORANG MAHASISWI (Studi Di Polsekta X)
  • PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA LAYANAN TELEPON WARUNG TELEKOMUNIKASI
  • PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA RINGAN
    (Studi Di Kejaksaan Negeri X)
  • Kebebasan Tersangka Dalam Memberikan Keterangan Kepada Aparat Penyidik (Studi di Polresta X)
  • UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENYELESAIKAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP) TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
  • KEDUDUKAN HUKUM TENTANG HAK ISTRI SETELAH DICERAIKAN OLEH SUAMI YANG BERSTATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL DIDASARKAN ATAS PERATURAN
    PEMERINTAH NO. 10 TAHUN 1983 (Studi di Pengadilan Agama X)
  • PENYELESAIAN KREDIT UMUM PEDESAAN (KUPEDES) BERMASALAH
    (Suatu Studi di Bank BRI Unit Desa Puncu)
  • PERANAN POLRI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH POLRESTA X (Studi di Polresta X)
  • PEMBINAAN TERHADAP NAPI LANJUT USIA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA
    PERKOSAAN (Studi : di Lembaga Pemasyarakatan X)
  • PENERAPAN TEKNIK DAN TAKTIK INTEROGASI DALAM PEMERIKSAAN TERSANGKA PADA TINGKAT PENYIDIKAN (Studi di Kantor Kepolisian Resort Kota X)
  • TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA TENAGA KERJA (PJTKI) TERHADAP PERLINDUNGAN TENAGA KERJA WANITA INDONESIA (TKW)
  • EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PASAL 29 UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERJANJIAN PERKAWINAN DI KANTOR CATATAN SIPIL KOTA X
  • PENYIDIKAN TERHADAP PEMBUNUHAN ANAK YANG DILAHIRKAN OLEH SEORANG IBU (Studi Di Polresta X)
  • PERANAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) DALAM PENYELESAIAN SERTIPIKAT GANDA (Studi Kasus di Badan Pertanahan Nasional Kota X)
  • Dasar-Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Studi Pada Pengadilan Negeri X)
  • PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR ATAS KLAUSULA EKSENORASI YANG TERDAPAT PADA PERJANJIAN KREDIT BANK
  • PERMASALAHAN HUKUM GADAI DALAM MENGATASI KERUGIAN PIHAK DEBITUR (Studi Kasus di Pegadaian Cabang Kota X)
  • PEMBAGIAN SISA HARTA DEBITUR SECARA SEIMBANG TERHADAP KREDITUR OLEH LEMBAGA KEPAILITAN (Study Pengadilan Negeri Niaga X)
  • SIDIK JARI SEBAGAI SARANA IDENTIFIKASI SUATU KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi di POLRESTA X)
  • TINJAUAN PERJANJIAN SEWA BELI KENDARAAN BERMOTOR
    (Studi Di PT. X)
  • PEMBAGIAN HARTA BERSAMA KARENA PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi di Pengadilan Agama X)
  • PELAKSANAAN ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN JOMBANG SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
  • GANTI RUGI KECELAKAAN KERJA DALAM PROGRAM JAMSOSTEK YANG MENGAKIBATKAN CACAD SEBAGIAN UNTUK SELAMANYA (Studi Pada PT. X)
  • HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENERBIT KARTU KREDIT (ISSUER), PEMEGANG KARTU KREDIT (CARDHOLDER), DAN PENERIMA KARTU KREDIT (MERCHANT) DALAM MELAKUKAN JUAL BELI DAN PEMBAYARAN JASA
  • PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA DI INTERNET, DAN PELANGGARAN HAK CIPTA PADA WEBSITE SECARA UMUM DI INTERNET (Studi pada Internet Service Provider di X)
  • PELAKSANAAN PERKAWINAN USIA MUDA DAN PENGARUHNYA TERHADAP PERCERAIAN Studi Di Desa X dan KUA X
  • UPAYA POLRI DALAM PENANGGULANGAN PENGEDARAN NARKOBA
  • KEBIJAKAN HUKUM PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI - NTT DALAM RANGKA PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG KESEHATAN
  • PENERAPAN SISTEM BAGI HASIL PRODUK SIMPANAN WADI’AH PADA BANK SYARIAH
  • KEDUDUKAN DAN PERANAN KEJAKSAAN DALAM PERKARA-PERKARA PERDATA BERDASARKAN UU NO. 5 TAHUN 1991 (Studi di Kejaksaan Negeri X)
  • KENDALA DAN UPAYA KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENYELIDIKAN KASUS KORUPSI (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Malang)
  • TINDAK PIDANA PERJUDIAN TOGEL DAN UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGINYA (Studi di Polresta X)
  • Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan Oleh Anak (Studi di Polresta X)
  • REALISASI BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA BAGI TERSANGKA SESUAI DENGAN PASAL 56 KUHAP (STUDI DI POLRESTA X)
  • PANTI ASUHAN SEBAGAI BADAN HUKUM DI DALAM TANGGUNGJAWABNYA SEBAGAI WALI TERHADAP ANAK ASUHNYA BERDASARKAN PASAL 50 AYAT I UU No. I/1974 (Studi di Panti Asuhan Muhammadiyah Kotamadya Malang).
  • PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA RESIDIVIS DI LEMBAGA PEMASAYRAKATAN (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I X)
  • PERANAN POLRI DALAM PENGAMANAN NASABAH BANK (Suatu Studi Di Polresta X)
  • PEMBATALAN PERATURAN DAERAH DAN ATAU KEPUTUSAN KEPALA DAERAH OLEH PEMERINTAH PUSAT MENURUT PASAL 114 UU NO 22 TAHUN 1999
  • PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN BUKTI KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR (Studi Di BPR Dau Kusumadjaja Cabang Kepanjen)
  • PERANAN POLRI DALAM MENANGGULANGI PENGGUNAAN SENJATA API SECARA MELAWAN HUKUM (Studi di Polresta X)
  • PAKSA BADAN SEBAGAI ALTERNATIF PENANGANAN TERHADAP DEBITUR YANG BERITIKAD TIDAK BAIK DALAM SISTEM PERBANKAN SYARIAH
  • PEMBINAAN NAPI ANAK SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 12/1995.
  • PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP TINDAK KEKERASAN DALAM KELUARGA MENURUT KEPPRES NO. 36 TAHUN 1990 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD 1989 (Konvensi Hak Anak)
  • PENYIDIKAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (STUDI DI POLRESTA X)
  • PERANAN PENYIDIK DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TERHADAP KEJAHATAN PERKOSAAN (Studi Kasus Di POLRESTA X)
  • Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Pengemudi Kendaraan Angkutan Umum Dan Upaya Penanggulangannya (Studi Kasus Di Polres X)
  • PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN PERAWATAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA YANG SAKIT JIWA (Tinjauan Terhadap Pasal 44 KUHP)
  • ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI SAHAM/INVESTOR DALAM PASAR MODAL (Study di Bursa Efek Surabaya)
  • RUMAH TAHANAN NEGARA SEBAGAI SARANA PEMBINAAN NARAPIDANA
    (Studi Kasus di RUTAN X)
  • PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN BERKAITAN DENGAN PENERAPAN STANDAR MUTU PADA PRODUK AIR MINUM ISI ULANG (Studi di YLKI Kota Malang)
  • TINJAUAN HUKUM TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERWAKAFAN TANAH MILIK DI PENGADILAN AGAMA (Suatu Studi di Pengadilan Agama X)
  • UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI DAMPAK PENGGUNAAN MINUMAN KERAS (Studi di Kepolisian X)
  • TINDAK PIDANA PERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH SEORANG ANAK TERHADAP MANULA
  • TINJAUAN TENTANG KEWENANGAN POLISI DALAM MELAKUKAN PENYITAAN BARANG BUKTI PELANGGARAN LALU LINTAS (Studi Pada Polres X)
  • PERANAN POLRI DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA ABORTUS PROVOCATUS
    (Studi di Polresta X)
  • SUATU TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP UPAYA GANTI RUGI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN (Studi Kasus di Pengadilan Negeri X)
  • TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP PENUMPANG DAN BAGASI PENUMPANG (Studi di PT. X Malang).
  • PENGGUNAAN ANALOGI TERHADAP KEJAHATAN PEMBOBOLAN WEB SITE DI INTERNET
  • KENAKALAN ANAK-ANAK JALANAN DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
    (Studi di Kepolisian Resort Kota X)
  • ANALISA PENANGANAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH MAHASISWA DI KOTA X (STUDI DI POLRESTA X)
  • PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DIBIDANG PERIKANAN OLEH PENYIDIK PERWIRA TNI ANGKATAN LAUT (Studi di Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut Surabaya)

Jumat, Januari 20, 2012

Kinerja Kepala Desa

Kinerja Kepala Desa menurut tingkat pendidikan


Memasuki Era Reformasi, kita dihadapkan pada perubahan arah pembangunan yang bertumpu pada peningkatan sumber daya aparatur pemerintah sebagai kunci pokok tercapainya cita-cita bangsa yang merdeka dan berkembang.
Upaya peningkatan Sumber Daya Aparatur yang berkualitas harus dimulai pada tingkat pemerintahan yang paling bawah, dalam hal ini dimulai pada tingkat Pemerintahan di Desa dengan asumsi bahwa tingginya kualitas aparatur pemerintah dalam menjalankan tugasnya sangat bergantung dari kualitas sumber daya
manusianya.
Kepala Desa yang merupakan kepala pemerintahan di tingkat desa diharapkan mampu menjalankan pemerintahan dengan performa yang baik dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, sehingga apabila Aparat Pemerintah pada tingkat Desa menunjukkan kinerja yang bagus dalam penyelenggaraan
pemerintahan, maka akan berpengaruh pada kinerja pemerintahan pada tingkat Kabupaten, Provinsi, hingga Pusat.
 Tugas dan kewajiban yang paling utama untuk Kepala Desa adalah memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bila ini dapat terlaksana dengan baik, maka tugas dan kewajiban yang lainnya sudah dapat terlaksana dengan baik pula. Sebab dalam Pemerintahan telah mencakup dan mengatur semua bidang, baik itu Bidang Sosial Kemasyarakatan, Bidang Ekonomi, Bidang Politik dan Keamanan, maupun Bidang Hukum. Berarti untuk dapat memimpin penyelenggaraan Pemerintahan dengan baik, maka Kepala Desa dituntut untuk menguasai bidang ilmu pemerintahan.
Ilmu Pemerintahan yang dipelajari di bangku SLTP atau sederajat ada pada mata pelajaran PPKN, namun pembahasannya baru pada tahap dasarnya saja. Kemudian di tingkat SMU yaitu pada mata pelajaran PPKN dan Tata Negara baru pada tingkat pengantar. Lebih lanjut secara spesifik Ilmu Pemerintahan dibahas pada banyak mata kuliah di perguruan tinggi yang memiliki jurusan ilmu sosial dan ilmu politik.
 Kepala Desa adalah yang telah dipercayakan oleh warga sebagai pemimpin dan pemegang kendali pemerintahan di Desa itu. Warga yang memilih Kepala Desa memiliki dasar dan berbagai alasan yang
berbeda-beda, misalnya ada yang memilih menurut kharisma, pengaruh, tingkat
pendidikan, status sosial, kekayaan, kepentingan, hubungan keluarga dan lain
sebagainya. Figur Kepala Desa dipengaruhi oleh kebudayaan masyarakat setempat,
pola pikir, kepentingan, dan karakteristik mereka secara umum.
Implementasi dari peraturan daerah diatas pada kenyataannya telah menunjukkan Kepala Desa  memiliki latar belakang atau tingkat pendidikan yang berbeda-beda, mulai dari yang berpendidikan akhir
SLTP atau sederajat sampai yang berpendidikan akhir Sarjana. Serta yang tidak dapat dibantah pula bahwa disamping itu, kepala desa  juga menghasilkan kinerja yang beragam dalam menjalankan pemerintahan di desa nya.
Hal tersebut dapat kita lihat dalam pelaksanaan pemerintahan sehari-hari dikantor desa, sering kita dapati kantor desa masih lengang di pagi hari, masih untung kalau kita dapati satu atau dua orang, bahkan dibeberapa tempat tidak ada sama sekali, padahal jam kerja sudah dimulai. Pegawai desa akan mulai berdatangan baru sekitar pukul 09.00-09.30 pagi. Sehingga terkadang masyarakat yang membutuhkan
pelayanan lalu datang di pagi hari, mereka harus bersabar menunggu untuk dilayani hingga pukul 09.30 pagi. Keadaan ini sangat berbeda dengan yang terjadi di kantor Bupati, di mana pusat dari penyelenggaraan pemerintahan berlangsung. Jam kerja sudah dimulai hanya beberapa saat setelah apel pagi dilaksanakan, yaitu sekitar pukul 07.30 pagi, sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih optimal.

Berbicara soal kinerja kepala desa, mungkin masih kita ragukan, hal ini diindikasikan oleh penyetoran laporan pertanggung jawaban tahunan yang sering terlambat di Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten. Meskipun tidak seluruhnya demikian bagi kepala desa, namun sebagian besar hal tersebut terjadi. Sehingga untuk memantau pelaksanaan program-program pembangunan didesa menjadi sangat sulit. Padahal laporan pertanggung jawaban inilah menjadi salah
satu indikator untuk mengukur kinerja kepala desa.
Pemberdayaan aparat pemerintahan di desa adalah menjadi tanggung jawab pemimpinnya, sehingga sangat dibutuhkan kemampuan yang besar untuk membina aparat desa agar memiliki kinerja yang lebih baik, akan tetapi hal ini tidak bisa terlaksana tanpa didahului oleh upaya peningkatan kinerja pemimpinnya (kepala
desa).
SwissOutpost.com